Reaksi Harvey Moies Divonis 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Kedapatan Menangis di Persidangan
Matanya juga tampak sembab, lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Matanya juga tampak sembab, lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
SERAMBINEWS.COM - Dalam video yang beredar, Harvey Moeis terlihat menangis saat dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah.
Suami Sandra Dewi itu tampak mengambil beberapa tisu untuk mengelap air matanya.
Matanya juga tampak sembab, lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Diketahui, vonis terhadap suami artis Sandra Dewi diperberat menjadi 20 tahun penjara, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.
Usai vonis dijatuhkan, Harvey Moeis nangis saat di persidangan.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (14/2/2025).
Lalu seperti apa kronologi vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara?
Berikut kronologi vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara seperti dilansir Surya.co.id:

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita
1. Vonis Naik Drastis: 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun
Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Tak Hanya Gaji di Atas UMR Jakarta, Inul Daratista Juga Hadiahi Tiket Umrah kepada ART
2. Denda Bertambah Menjadi Rp 420 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, hakim banding juga menambah jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita untuk negara.
Jika ternyata harta tersebut tidak mencukupi, maka hukuman penjara Harvey akan diperpanjang selama 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Baca juga: Inul Daratista Bongkar Gaji ART yang Bekerja Padanya, Nominalnya Nggak Kaleng-kaleng
3. Banding dari Kejaksaan Agung
Keputusan tersebut merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menilai bahwa putusan sebelumnya terhadap para terdakwa kasus korupsi komoditas timah belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.
Namun, pada pengadilan tingkat pertama Harvey hanya divonis 6,5 tahun, meski kasus tersebut telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Tak Perlu Berdampingan dengan Mantan Suami di Pelaminan Al Ghazali, Maia Estianty: Jadi Aman
4. Pengacara Harvey Moeis Kaget dan Kecewa
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengaku terkejut dan menilai adanya kemunduran dalam prinsip negara hukum di Indonesia.
Menurutnya, prinsip rule of law telah mati setelah munculnya putusan banding yang memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung pentingnya prinsip "ratio legis" dalam penerapan hukum.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Kronologi Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Nangis di Persidangan
Baca juga: Miliki 3 Anak Lelaki, Maia Estianty Pilih Tidak Ikut Campur: Biarin Aja Dia Bersenang-senang
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Terlibat Kasus Ekspor CPO,Pernah Tangani Kasus Harvey & Sambo |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sebelumnya Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kini Hukuman Suami Sandra Dewi Jadi 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.