MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.
"Amar putusan: Tolak," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari laman MA, Selasa (1/7/2025).
Vonis tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, 13 Februari 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Sebagai informasi, banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis ringan Harvey dalam kasus tersebut.
Di mana di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan Harvey vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita
Sempat Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan |
![]() |
---|
ASN dan Masyarakat Bireuen Ikut Survei Integritas KPK, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.