Breaking News

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa korupsi tata niaga timah kini dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.

"Amar putusan: Tolak," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari laman MA, Selasa (1/7/2025).

Vonis tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, 13 Februari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Sebagai informasi, banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis ringan Harvey dalam kasus tersebut.

Di mana di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan Harvey vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita

Sempat Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved