Berita Aceh Barat
Terkait Karhutla di Aceh Barat, Polisi Panggil Pemilik Lahan
Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terlibat dalam kebakaran di Desa Blang
“Kita sudah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terbakar di Desa Blang Beurandang, dan juga beberapa saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.” Andi Kirana, Kapolres Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satreskrim Polres Aceh Barat memanggil sejumlah saksi dan pemilik lahan yang terbakar dalam rangka melakukan pemeriksaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang melanda kawasan itu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas insiden karhutla.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terlibat dalam kebakaran di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Selain itu, saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut juga telah dimintai keterangan. “Kita sudah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terbakar di Desa Blang Beurandang, dan juga beberapa saksi yang menyaksikan kejadian tersebut,” jelas Iptu Fachmi kepada Serambi, Kamis (13/2/2025).
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir kebakaran lahan gambut terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Barat, salah satunya di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan. Penyebab kebakaran ini hingga kini belum diketahui.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, telah memerintahkan Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab kejadian tersebut, apakah disebabkan oleh faktor manusia atau alam.
"Bapak Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana sudah memerintahkan untuk segera mengungkap kasus ini. Kami melakukan pemeriksaan saksi, pemilik lahan, dan melakukan olah TKP,” tegas Iptu Fachmi Suciandy.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat juga telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pemilik lahan yang menyebabkan karhutla, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jika terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dari pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” demikian Iptu Fachmi.(sb)
Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar
Pihak kepolisian telah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ini dilakukan melalui pemasangan spanduk-spanduk imbauan dan mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku yang membakar lahan hingga menyebabkan karhutla.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Spanduk imbauan telah dipasang, dan ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar sudah jelas," tambah Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan masyarakat diminta untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan alam sekitar.(sb)
Berita Aceh Barat
Karhutla di Aceh Barat
Karhutla
Polisi Panggil Pemilik Lahan
AKBP Andi Kirana
Iptu Fachmi Suciandy
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.