Breaking News

Bagaimana Hukum Berpuasa Setelah Nisfu Syaban, Apakah Hukumnya Haram? Ini Kata Buya Yahya

menurut Buya Yahya menegaskan bahwa dalam mazhab yang dianut, puasa setelah pertengahan Syaban bisa menjadi makruh

Editor: Amirullah
mohamed_hasan/pixabay
ILUSTRASI BUKA PUASA - enarkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram? 

Hal yang tidak diperkenankan adalah jika seseorang tidak pernah berpuasa sunnah sebelumnya, lalu tiba-tiba berpuasa pada Nisfu Syaban tanpa alasan yang jelas.

Buya Yahya juga menekankan bahwa bagi seseorang yang memiliki utang puasa, maka tidak ada masalah untuk mengqadha puasanya di pertengahan Syaban.

Ia mengingatkan agar tidak terlalu memperumit permasalahan ini sehingga menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

"Perbedaan pandangan ini bukan untuk diperdebatkan dengan keras. Sebaiknya kita memahami dengan baik tanpa menyalahkan orang lain," pesannya.

Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan ilmu, agar seseorang tidak terjerumus dalam kesalahan akibat ketidaktahuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Malam Ini Nisfu Syaban, Ustaz Abdul Somad UAS Anjurkan Lakukan Deretan Amalan Ini, Hajat Terkabul

Baca juga: Jika Ada Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Batas Waktu Menggantinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved