Bagaimana Hukum Berpuasa Setelah Nisfu Syaban, Apakah Hukumnya Haram? Ini Kata Buya Yahya
menurut Buya Yahya menegaskan bahwa dalam mazhab yang dianut, puasa setelah pertengahan Syaban bisa menjadi makruh
Hal yang tidak diperkenankan adalah jika seseorang tidak pernah berpuasa sunnah sebelumnya, lalu tiba-tiba berpuasa pada Nisfu Syaban tanpa alasan yang jelas.
Buya Yahya juga menekankan bahwa bagi seseorang yang memiliki utang puasa, maka tidak ada masalah untuk mengqadha puasanya di pertengahan Syaban.
Ia mengingatkan agar tidak terlalu memperumit permasalahan ini sehingga menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
"Perbedaan pandangan ini bukan untuk diperdebatkan dengan keras. Sebaiknya kita memahami dengan baik tanpa menyalahkan orang lain," pesannya.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan ilmu, agar seseorang tidak terjerumus dalam kesalahan akibat ketidaktahuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Malam Ini Nisfu Syaban, Ustaz Abdul Somad UAS Anjurkan Lakukan Deretan Amalan Ini, Hajat Terkabul
Baca juga: Jika Ada Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Batas Waktu Menggantinya
Hujan Mengguyur Aceh Singkil, Warga Daerah Langganan Banjir Waspada |
![]() |
---|
Ekonomi Sulit, Mendikdasmen Ungkap Motif Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur |
![]() |
---|
Prediksi Cuaca Aceh 1 Agustus 2025, Mayoritas Berpotensi Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Roy Suryo Sebut Joko Widodo Reuni UGM Bak Pejabat, Jokowi Beri Respons Menohok |
![]() |
---|
Pendaftaran Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka, Tersebar di 59 Lokasi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.