Berita Aceh Singkil
Guru di Aceh Singkil Lebih dari Cukup, Tapi Menumpuk di Perkotaan, Bupati Diminta Pemerataan
Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Disebutkan amanah Permendikbutristek mensyaratkan untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Memiliki sertifikat pendidik yang sah, memiliki sertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah.
Lalu memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, memiliki hasil penilaian kinerja baik setidaknya selama 2 tahun terakhir.
Berikutnya dinyatakan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah
"Di samping syarat tersebut, hendaknya pemerintah daerah mengacu terhadap rekomendasi pengawas sekolah, sebab yang mengetahui secara komprehensif tentang guru yang layak menjadi kepala sekolah adalah pengawas sekolah," tegas Najur. (*)
Baca juga: Viral Adik Gantikan Kakak saat Menikah, Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad, Didoakan Bahagia
| Malam Ini Ibukota Kabupaten Aceh Singkil Diguyur Hujan, Gelombang 1,2 Meter |
|
|---|
| Diberhentikan dari PAN, Anggota DPRK Aceh Singkil Ini Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Partai |
|
|---|
| Harga Kepiting Bakau Aceh Singkil Naik 100 Persen |
|
|---|
| LAZISNU Aceh Singkil Distribusikan Ribuan Kotak Koin NU |
|
|---|
| Beredar Minta Maaf Bupati Aceh Singkil soal Pernyataan Orang Dekat di Facebook, Kominfo Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-PGRI-soal-tanaman.jpg)