Berita Aceh Singkil

Guru di Aceh Singkil Lebih dari Cukup, Tapi Menumpuk di Perkotaan, Bupati Diminta Pemerataan

Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
M Najur, Ketua PGRI Aceh Singkil, meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah segera melakukan pemerataan guru. Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan.  

Disebutkan amanah Permendikbutristek  mensyaratkan untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Memiliki sertifikat pendidik yang sah, memiliki sertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah. 

Lalu memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, memiliki hasil penilaian kinerja baik setidaknya selama 2 tahun terakhir. 

Berikutnya dinyatakan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah

"Di samping syarat tersebut, hendaknya pemerintah daerah mengacu terhadap rekomendasi pengawas sekolah, sebab yang mengetahui secara komprehensif tentang guru yang layak menjadi kepala sekolah adalah pengawas sekolah," tegas Najur. (*)

Baca juga: Viral Adik Gantikan Kakak saat Menikah, Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad, Didoakan Bahagia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved