Berita Aceh Singkil

Guru di Aceh Singkil Lebih dari Cukup, Tapi Menumpuk di Perkotaan, Bupati Diminta Pemerataan

Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
M Najur, Ketua PGRI Aceh Singkil, meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah segera melakukan pemerataan guru. Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan.  

Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman, diminta melakukan pemerataan guru

Mengingat salah satu problem pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil, adalah guru banyak bertumpuk di daerah perkotaan. 

Sedangkan di daerah terpelosok terjadi kekurangan. 

Padahal menilik jumlah guru yang ada sudah ada lebih dari cukup. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, M Najur, kepada Serambinews.com, Minggu (16/2/2025).

"Guru kita sudah cukup, namun terjadi penumpukan di daerah perkotaan, sementara sekolah yang berada di daerah yang jauh dari ibu kota Aceh Singkil terjadi kekurangan," kata Najur.

Baca juga: Nanti Malam Safaruddin-Zaman Akli Dilantik, Diperkirakan Ribuan Undangan Akan Hadir

Selain pemerataan guru, menurut Najur pendidikan di daerahnya butuh penanganan segera dari bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik. 

Mulai dari penanganan prasarana dan sarana pendidikan. 

Tak kalah pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.

"Bupati dan wakil bupati yang baru dilantik memberikan harapan baru bagi guru dan tenaga kependidikan," kata Wakil Ketua I PGRI Provinsi Aceh tersebut.

Selanjutnya yang perlu menjadi atensi khusus bupati yang baru adalah pengangkatan kepala sekolah. 

Dengan selalu mengacu terhadap Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Baca juga: Cut Meyriska dan Roger Danuarta Ngaku Belum Bisa Tambah Momongan, Ini Alasannya

Peraturan tersebut kata Najur,  untuk memastikan kepala sekolah yang diangkat memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas yang diperlukan. 

Disebutkan amanah Permendikbutristek  mensyaratkan untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Memiliki sertifikat pendidik yang sah, memiliki sertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah. 

Lalu memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, memiliki hasil penilaian kinerja baik setidaknya selama 2 tahun terakhir. 

Berikutnya dinyatakan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah

"Di samping syarat tersebut, hendaknya pemerintah daerah mengacu terhadap rekomendasi pengawas sekolah, sebab yang mengetahui secara komprehensif tentang guru yang layak menjadi kepala sekolah adalah pengawas sekolah," tegas Najur. (*)

Baca juga: Viral Adik Gantikan Kakak saat Menikah, Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad, Didoakan Bahagia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved