Masih Lajang Tapi Mau Punya KK Sendiri? Ini Kondisi dan Syarat Pisah KK Orangtua dan Buat KK Sendiri
Umumnya, mereka yang pisah KK dan membuat KK sendiri adalah pasangan yang baru menikah. Namun, merujuk Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23/2006, mereka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen administrasi yang berlaku di Indonesia.
KK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.
KK menjadi kartu identitas yang memuat tentang sususan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Karena termasuk dokumen resmi, maka dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Dalam sebuah KK biasanya diisi oleh anggota keluarga yang terdiri dari orangtua hingga anak, dimana orangtua (ayah atau ibu) berstatus sebagai pemimpin atau kepala keluarganya.
Namun kadang kala, ada anak yang sudah hidup mandiri bahkan tinggal jauh dari orangtuanya.
Oleh karena itu, ada sebagian dari mereka yang ingin membangun atau memiliki KK sendiri alias pisah dari KK orangtua.
Hal itu bertujuan agar mempermudah pengurusan administrasi.
Namun pertanyaannya, apakah bisa membuat KK sendiri sementara statusnya masih single alias belum menikah?
Baca juga: Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil
Penjelasan Dukcapil
Setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang anggota keluarga.
KK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga.
Disebutkan, siapa pun bisa memimpin keluarga secara administrasi.
Termasuk individu yang hidup mandiri, juga dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri.
"Bagi masyarakat yang masih single, memiliki KK sendiri bukanlah hal yang mustahil. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain," demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak Lahir di Luar Nikah, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
3 kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri
Umumnya, mereka yang pisah KK dan membuat KK sendiri adalah pasangan yang baru menikah.
Namun, merujuk Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23/2006, mereka yang masih single juga diperbolehkan membuat KK sendiri.
Berikut tiga kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri:
- Seseorang yang masih tinggal dengan orangtua atau wali
- Seseorang yang tinggal sendiri
- Kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, atau tempat tinggal bersama.
Tiga kondisi di atas bisa dikategorikan dengan "kepala keluarga" sehingga berhak memiliki KK sendiri.
Pasal 61 ayat 1 juga menjelaskan, setiap kepala keluarga juga wajib memiliki KK meskipun masih menumpang di rumah orangtuanya.
Sebab, pada prinsipnya, dalam satu alamat rumah diperbolehkan ada lebih dari satu KK.
Dengan berstatus sebagai kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah, Ini Dokumen yang Harus Disediakan
Syarat bikin KK sendiri
Syarat bikin KK sendiri telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pemohon yang mengajukan pembuatan KK sendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Menyertakan KK lama
- Mengisi formulir F-1.02 yang merupakan pendaftaran peristiwa kependudukan. Formulir ini disediakan di Kantor Dukcapil.
Cara membuat KK sendiri
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KK sendiri, meski belum menikah.
Diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil, cara membuat KK sendiri bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Berikut tata cara membuat KK sendiri:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Isi Formulir F-1.02 yang disediakan oleh Kantor Dukcapil
- Menunjukkan KK lama kepada petugas
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.
Itulah kriteria seseorang bisa memiliki KK sendiri, meski masih lajang dan belum menikah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Kartu Keluarga
kartu keluarga KK
cara buat KK
KK sendiri
cara buat KK sendiri
Persyaratan
syarat dokumen
Syarat
Dukcapil
Serambinews
Serambi Indonesia
berita serambi
Lantang Bersuara di Parlemen, Pimpinan Dayah Qaha Lhokseumawe Apresiasi TA Khalid |
![]() |
---|
Kementras dan Tujuh Kampus Terkemuka Kaji Potensi Kawasan Transmigrasi di Abdya |
![]() |
---|
VIRAL Video Bu Guru Andini Permata dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik, Waspada Phishing |
![]() |
---|
Siapkan Tim ke Liga 4 Zona Aceh, Amat Tong Pantau Seleksi Pemain PSAP Sigli |
![]() |
---|
Status Arhan & Zize Bikin Kepo hingga Buat Netizen Halu: Ku Tunggu Dudamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.