Berita Pidie

Pencairan Dana Desa Macet Akibat Perbup APBG 2025 belum Diterbitkan, Ini Penjelasan DPMG Pidie

Aturan Kemendes turun setelah Pemendes Nomor 2 tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan DD Tahun 2025 turun.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
KEPALA DPMG - Kepala DPMG Pidie, Wahidin menjelaskan terkait alokasi dana desa di Kabupaten setempat. 

 

Aturan Kemendes turun setelah Pemendes Nomor 2 tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan DD Tahun 2025 turun.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG tahun 2025 dari sumber dana desa atau DD belum bisa dicairkan untuk tahap pertama. 

Macetnya pencairan APBG 2025, dikeluhkan aparatur gampong akibat belum terbitnya Perbup terhadap pengelolaan APBG tahun 2025.

Perbup pengelolaan APBG mengatur secara spesifik tentang penggunaan APBG, terutama terhadap penggunaan DD 20 persen untuk tahanan pangan. 

Sebab, saat ini aturan Kemendes Nomor 3 tahun 2025 tentang Pengguanaan 20 persen dana untuk tahanan pangan dialokasikan untuk BUMDes. 

Aturan Kemendes turun setelah Pemendes Nomor 2 tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan DD Tahun 2025 turun.

" Dari aturan Kemendes itu harus adanya Perbup pengelolaan APBG tahun 2025, untuk menentukan secara spesifik, terutama 20 persen dana untuk tahanan pangan dialokasikan untuk BUMDes.  

Sebab, ada gampong BUMDes telah mati," jelas seorang keuchik di Kecamatan Pidie, kepada Serambinews.com, Senin (17/2/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Pidie, Wahidin, kepada Serambinews.com, Senin (17/2/2025) menjelaskan, Perbup terhadap pengelolaan APBG telah selesai dibahas pada Januari 2025. 

Saat ini, Perbup tersebut masih dalam pemeriksaan Bagian Hukum Setdakab Pidie. 

" Pencairan DD itu tidak ada hubungan dengan Perbup, karena 20 hari setelah Perbup tersebut dibahas sudah bisa dipedomani terhadap item-iten yang tertuang dalam Perbup tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, Perbup pengelolaan APBG 2025, yang sebagian poinnya hampir sama dengan Perbup APBG 2024.

Makanya, kata Wahidin, aparatur gampong segera membuat APBG 2025, sehingga pencairan DD tahap pertama harus bisa dilakukan. 

" Perbup itu dibuat karena adanya item yang tidak diatur dalam Permendes," pungkasnya.  

Untuk diketahui, APBG tahun 2025 dari sumber DD mencapai Rp 502.708.798.000, untuk 730 gampong di Pidie.

DD tahun 2025 jatah Kabupaten Pidie berkurang, dibandingkan alokasi 2024 sebesar Rp 521.604.102.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved