Barcode BBM
Abu Salam Siap Fasilitasi Mualem dan Petronas, Andai Tak Kabulkan Hapus Sistem Barcode BBM di Aceh
“Kami masyarakat Aceh tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah pusat tetap bersikeras, maka kami akan mengundang investor untuk...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi alias Abu Salam menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi investor luar seperti Petronas jika Pemerintah Pusat tidak mengabulkan permintaan Pemerintah Aceh terkait penghapusan sistem barcode BBM di Aceh.
“Kami masyarakat Aceh tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah pusat tetap bersikeras, maka kami akan mengundang investor untuk membuka peluang menghadirkan Petronas dan sejenisnya ke Aceh,” tegas Abu Salam dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Mualem: Cadangan Gas di Lepas Pantai Aceh Utara & Lhokseumawe Jauh Lebih Besar Dibanding di Timteng
Dikatakannya, Aceh memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola sumber daya minyak dan gas (migas) secara mandiri sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Di sana terdapat klausul yang secara eksplisit memberikan kewenangan bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya, termasuk migas. Hal ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pasal 160 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa “Pemerintah Aceh berhak mengelola sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi di wilayahnya.” Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa Aceh berhak memperoleh 70 persen dari hasil minyak dan gas bumi yang diproduksi di wilayahnya.
Namun, menurutnya, selama ini Aceh hanya mendapatkan persentase kecil dari total produksi migasnya. Bahkan, pengelolaan migas masih didominasi oleh Pemerintah Pusat dan Pertamina, tanpa ada keterlibatan signifikan dari Pemerintah Aceh.
“Migas di perut bumi Aceh ini bukan milik Jakarta, tapi milik rakyat Aceh! Kenapa kami dipaksa tunduk pada regulasi yang membatasi akses rakyat terhadap BBM bersubsidi? Jika keadilan tidak ditegakkan, kami akan bertindak,” lanjut Abu Salam.
Jaga marwah Mualem, KPA siap kawal
Wacana penghapusan barcode BBM yang digaungkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut harga diri dan martabat rakyat Aceh.
Sebagai gubernur sekaligus Ketua Umum KPA, Mualem memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan yang berpihak kepada rakyatnya berjalan tanpa hambatan dari pusat.
“Kami, KPA Luwa Nanggroe, siap mengawal dan memastikan kebijakan ini terealisasi. Ini bukan sekadar kebijakan energi, tetapi juga simbol bagaimana Aceh diperlakukan secara adil dalam bingkai NKRI,” tegas Abu Salam.
Baca juga: Alhudri Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh, Penyerahan SK Bersama Pelantikan 47 PNS Fungsional
Bagi KPA, kebijakan ini adalah ujian bagi Pemerintah Pusat dalam menghormati status khusus Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki. Jika pusat tetap menutup mata terhadap tuntutan Aceh, maka langkah strategis lain akan segera ditempuh.
“Kami tidak ingin ada pihak yang coba-coba menjatuhkan marwah Gubernur Aceh. Ini bukan sekadar soal barcode, ini tentang bagaimana Aceh diperlakukan sebagai bagian dari Indonesia dengan hak-hak yang jelas dalam kesepakatan damai,” tambahnya.
Ketua KPA Luwa Nanggroe itu mengatakan, Aceh memiliki hubungan historis dan strategis dengan Negeri Jiran. Petronas, sebagai perusahaan migas milik Malaysia, telah sukses beroperasi di berbagai negara dan bisa menjadi alternatif bagi Aceh jika pusat terus menghambat kemandirian energi di Tanah Rencong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.