Agam Anak Bos Rental Nangis di Persidangan: Ungkap Ayahnya Merintih Kesakitan Ditembak Oknum TNI AL

Dalam persidangan itu, Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kronologi penembakan terhadap ayah mereka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Febryan Kevin
KASUS PENEMBAKAN - Anak korban penembakan bos rental ketika menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). 

"Saya di dalam hati, 'Ya Allah, jangan sampai keluarga saya tertembak'. Pada saat itu melihat ayah saya terkapar dengan memegang dadanya. Pas tepat di tengah dada dengan rintihan tepat di depan mata saya," terangnya dengan suara tersedu-sedu. 


Sementara itu, Rizky dalam kesaksian menyampaikan, terdakwa Bambang Apri Atmojo terlihat santai saat menembak ayahnya. 

Bahkan, kata Rizky, Bambang menenteng senjata api sembari merokok.

"Dengan sadis menembak ayah saya, sambil merokok. Saya masih sakit hati, Pak," kata Rizky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Tolak 3 TNI AL Minta Maaf, Agam: Korban Bukan Cuma Keluarga

Didakwa Pembunuhan Berencana 

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 


Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 


"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 


Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 


Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.


"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved