CPNS 2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji CPNS 2024 di Tahun 2025, Gaji Tidak Cair Penuh

Meskipun seleksi CPNS 2024 sampai saat ini tengah melaksanakan tahapan terakhir,namun pemerintah sudah resmi menerbitkan aturan tentang Gaji CPNS 2024

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
GAJI CPNS 2024 - Pemerintah sudah resmi menerbitkan aturan tentang Gaji CPNS 2024 di tahun 2025. Aturan tentang Gaji CPNS 2025 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, Gaji CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM – Meskipun seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini sedang melaksanakan tahapan terakhir, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait besaran gaji yang akan diterima oleh para CPNS tersebut.

Aturan baru mengenai gaji CPNS 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Gaji CPNS 2024.

Dalam aturan yang baru diterbitkan ini, pemerintah memutuskan untuk mencairkan gaji CPNS 2024 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan. Hal ini berarti para CPNS yang lolos seleksi tahun 2024 akan menerima gaji yang lebih rendah dari jumlah yang seharusnya mereka terima sebagai PNS penuh.

Tentunya, ada alasan dibalik besaran gaji yang akan dicairkan tersebut yaitu karena CPNS yang baru masuk harus menjalani masa percobaan selama setahun.

Setelah melalui masa percobaan CPNS 2024 baru bisa diangkat menjadi PNS.

Bersamaan dengan itu, Gaji CPNS 2024 baru bisa dibayar secara penuh.

Seperti diketahui, jika saat ini Seleksi CPNS 2024 dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Jadwal Pengisian Riwayat Hidup CPNS 2024 akan berlangsung hingga 21 Februari 2025 nanti.

Setelah itu masuk pada tahap pengusulan NIP dan penetapan NIP. Kemudian baru dilantik jadi CPNS dan berhak menerima gaji.

Jadwal pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 22 Februari-23 Maret 2025.

Setelah selesai pemberkasan, CPNS akan dilantik dan menerima gaji.

Namun, gaji yang akan mereka dapat belum diberikan secara penuh.

Serta, besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Berikut rinciannya.

1. Golongan I

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved