Berita Aceh Timur

Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, 2 Sopir Truk Kecelakaan Maut di Aceh Timur Jadi Tersangka

Dua Sopir Truk Kecelakaan Maut di Aceh Timur Jadi Tersangka, ternyata positif narkoba

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
TERSANGKA - Dua sopir truk yang terlibat kecelakaan di Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, (12/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB, jadi tersangka.  

 Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, – Satlantas Polres Aceh Timur menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, (12/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Dua tersangka tersebut adalah TR (24), warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengemudikan Mitsubishi Colt Diesel BK 8871 AD.

 DE (44), warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, yang mengemudikan truk tronton BL 8246 BE.

Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang Mitsubishi Colt Diesel, Ibrahim Syah (44), warga Desa Meuranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit di Medan.

Baca juga: Truk Colt Diesel Tabrak Tronton di Aceh Timur, Tiga Luka-luka

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, pada Selasa (18/2/2025) mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan kedua sopir positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain melakukan olah TKP dan gelar perkara, kami juga melakukan tes urine terhadap kedua pengemudi. Hasilnya, keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ujar Eko.

TR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba hingga menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, ia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, DE ditetapkan sebagai tersangka karena menghentikan truknya secara tidak benar.

Truk tronton yang ia kemudikan berada 70 persen di badan jalan, sementara hanya 30 persen di bahu jalan.

Selain itu, ia tidak memasang tanda peringatan atau rambu yang semestinya untuk memberi isyarat kepada pengendara lain.

Baca juga: Pesawat Delta Terbalik Saat Mendarat di Bandara Toronto, 18 Orang Terluka

Saat ini, TR dan DE telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal, terutama yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh narkoba," tegas Kasat Lantas. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved