Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh Diserahkan ke JPU, Begini Kata Kasat Reskrim
Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa....
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada pelimpahan tahap dua dan dinyatakan P21.
Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.
“Dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Jo 340 KUHPidana,” kata Kompol Fadillah.
Diketahui sebelumnya sebelumnya Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Sejauh ini dikatakannya, belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban.
Sementara pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.
Walau sempat P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU usai pelimpahan tahap pertama, kini tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses selanjutnya, termasuk pengagendaan sidang perkara tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.