Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh Diserahkan ke JPU, Begini Kata Kasat Reskrim

Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa....

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SERAHKAN TERSANGKA - Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama (kanan ketiga) bersama tim menyerahkan tersangka dan diterima JPU, Fery di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada pelimpahan tahap dua dan dinyatakan P21.

Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.

“Dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Jo 340 KUHPidana,” kata Kompol Fadillah.

Diketahui sebelumnya sebelumnya Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Sejauh ini dikatakannya, belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban.

Sementara pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.

Walau sempat P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU usai pelimpahan tahap pertama, kini tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses selanjutnya, termasuk pengagendaan sidang perkara tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved