Berita Banda Aceh

Terkait Pemotongan Dana Otsus, MES Aceh Minta Pemerintah Bersikap

“Kebijakan pemangkasan ini perlu ditinjau ulang. Pemerintah Aceh jangan biarkan dana otsus dipangkas.” AMINULLAH USMAN, Ketua MES Aceh

Editor: mufti
for Serambinews
Aminullah Usman 

“Kebijakan pemangkasan ini perlu ditinjau ulang. Pemerintah Aceh jangan biarkan dana otsus dipangkas.” AMINULLAH USMAN, Ketua MES Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, meminta pemerintah Aceh bersikap terkait pemotongan dana otonomi khusus (otsus) sehingga berkurangnya dana bantuan pusat untuk provinsi ini.

Pengurangan itu, katanya, akan berpengaruh besar terhadap pembangunan Aceh, termasuk dalam hal pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, ia meminta pusat tak memangkas dana ini. "Efisiensi anggaran ini tentu memiliki dampak besar terhadap pembangunan daerah. Ini menjadi tantangan besar bagi kepala daerah baru," kata Aminullah, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pamangku kepentingan di Aceh harus melobi pusat agar dana otsus tidak dipangkas. Sebab, tanpa dana otsus akan sulit membangun Aceh. “Kita tidak ada memiliki pendapatan lain. Karena itu, kebijakan pemangkasan ini perlu ditinjau ulang. Pemerintah Aceh jangan biarkan dana otsus dipangkas,” imbuh mantan wali kota Banda Aceh itu.

Lebih bijak bila pusat mengawasi saja penggunaan dana otsus Aceh agar keberadaannya lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat. “Perlu ada skema khusus dalam pengelolaan dana otsus. Jangan seperti sekarang, walaupun dana otsus melimpah, Aceh masih tetap miskin,” ujarnya.

Untuk diketahui, penerimaan Aceh dari pemerintah pusat tahun 2025 tiba-tiba turun. Sebelumnya Rp 6,958 triliun dipangkas menjadi Rp 6,640 triliun. Masing-masing dipotong, yakni dana Otsus Rp 156 miliar, DAK Fisik Rp 104,2 miliar, dan DAU Rp 56,3 miliar. Keseluruhan penerimaan yang dipotong mencapai Rp 317,4 miliar. 

Adapun besaran dana otonomi khusus yang diterima Aceh setelah penyesuaian adalah Rp 4,3 triliun. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 4,46 triliun, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 156 miliar.

Sejak pertama kali dianggarkan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2024, total alokasi dana otsus yang diterima oleh Provinsi Aceh lebih dari Rp 103 triliun.

Dalam dua tahun terakhir jumlahnya memang terus mengecil, karena sejak tahun 2023 Aceh hanya menerima 1 persen dari platform Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Jika misalnya pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana otsus, maka tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun saja. Penerimaan dana Otsus pun akan berakhir pada tahun 2027 sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).(mas)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved