Harga Emas
Harga Emas Antam Capai Rekor Tertinggi, Terus Melonjak Hari ini, Berikut Daftar harga Terbarunya!
Harga emas milik Antam hari ini terus menunjukkan kenaikan yang signifikan pada hari ini, yang mana harga emas hari ini naik Rp 17.000 dari sebelumnya
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yaitu 3 persen .
PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Transaksi buyback emas batangan di Antam dapat dilakukan di seluruh gerai Logam Mulia yang tersebar di berbagai lokasi.
Dan proses tersebut mempermudah masyarakat yang ingin menjual kembali emas yang telah mereka miliki.
Baca juga: Kembali Melambung Tinggi, Ini Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi Rabu 19 Februari 2025
Meskipun demikian, bagi investor yang ingin menghindari pemotongan pajak lebih tinggi, disarankan untuk memastikan memiliki NPWP sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan dalam jumlah besar.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat, harga dasar, dan harga setelah ditambahkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen:
- 0.5 gr: Harga dasar Rp 904.000, harga setelah pajak PPh 0.25 persen Rp 906.260.
- 1 gr: Harga dasar Rp 1.708.000, harga setelah pajak Rp 1.712.270
- 2 gr: Harga dasar Rp 3.356.000, harga setelah pajak Rp 3.364.390
- 3 gr: Harga dasar Rp 5.009.000, harga setelah pajak Rp 5.021.523
- 5 gr: Harga dasar Rp 8.315.000, harga setelah pajak Rp 8.335.788
- 10 gr: Harga dasar Rp 16.575.000, harga setelah pajak Rp 16.616.438
- 25 gr: Harga dasar Rp 41.312.000, harga setelah pajak Rp 41.415.280
- 50 gr: Harga dasar Rp 82.545.000, harga setelah pajak Rp 82.751.363
- 100 gr: Harga dasar Rp 165.012.000, harga setelah pajak Rp 165.424.530
- 250 gr: Harga dasar Rp 412.265.000, harga setelah pajak Rp 413.295.663
- 500 gr: Harga dasar Rp 824.320.000, harga setelah pajak Rp 826.380.800
- 1000 gr: Harga dasar Rp 1.648.600.000, harga setelah pajak Rp 1.652.721.500
Baca juga: Naik Terus Rp 12.000 Harga Emas hari ini di Antam , Cek Pasaran Per gram 19 Febuari 2025
Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pajak PPh 0,25 % , harga emas menjadi sedikit lebih tinggi bagi para pembeli, namun tetap menjadikannya sebagai pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi.
Perdagangan emas batangan semakin populer di kalangan investor yang ingin melindungi kekayaan mereka dari inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Harga yang tercantum di atas berlaku di Butik Emas Graha Dipta, yang berada di Pulo Gadung, Jakarta.
Harga emas yang terus meningkat menunjukkan minat yang tinggi terhadap logam mulia ini.
Kenaikan harga emas batangan ini menunjukkan kecenderungan investor yang semakin tertarik pada instrumen logam mulia sebagai bentuk investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Terus, Cek Pasaran Hari Ini per Mayam, Selasa 18 Februari 2025
Emas memang dikenal sebagai instrumen yang cenderung stabil dan memiliki daya tarik dalam melindungi nilai aset, terutama saat kondisi ekonomi tidak menentu.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)
rekor harga emas
harga emas Naik Tajam
Harga Emas di Antam
Cek Harga Emas Hari Ini
harga emas hari ini
Update Harga Emas
harga emas antam
emas Antam
Emas Antam Hari ini
Serambinews
Serambi Indonesia
Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Hari Ini Rontok, Jauhi Rekor, 18 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 September 2025, UBS Turun, Antam dan Galeri24 Semakin Menguat |
![]() |
---|
Cetak Rekor Tinggi Harga Emas di Aceh Timur Capai Rp6,3 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Emas Murni Tembus Rp 6,4 Juta, Ini Rincian Harga di Langsa 17 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas PerMayam Hari Ini Naik Signifikan di Banda Aceh, 17 September 2025 Nyaris Menyentuh Rekor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.