Breaking News

Selebriti

Nikita Mirzani Siap Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Tantang Reza Gladys Utus Dukun

Nikita Mirzani mengaku tak kapok meski saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Cynthia Lova
NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Nikita Mirzani mengaku tak kapok meski saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 

"Harusnya kalian ga laporin gue ke polisi gerombolan sirkus. Harusnya cari perhimpunan dukun terhebat se-Indonesia untuk bikin mulut gue ini dagu, tangan gue ga bisa ngetik. Kalo cuman laporan ke polisi gamping guys, semua bisa dibuktikan sesuai fakta," terang Niki.

Niki juga menyebut barang bukti yang diberikan Reza Gladys ke polisi justru akan menyerang balik Reza Gladys.

"Kan gue jadi tahu isi suara lu sama Mail, kagak ada tu pemerasan maksa. Elu yang mohon-mohon," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Murka Usai Jadi Tersangka, Siap Balas Dendam ke Reza Gladys: Camkan itu!

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Mengutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian kini telah mengantongi beberapa barang bukti yang kuat.

Kombes Pol Ade Ary menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang dinilai sampai membuat Nikita dan asistennya tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami menetapkan NM dan IM sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan mendengar 13 orang saksi," ucap Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Ia menyebutkan, terdapat sembilan dokumen bukti transfer uang dari Reza Gladys.

Barang bukti yang dikantongi polisi tersebut di antaranya adalah barang bukti transfer uang dari Reza Gladys, bukti tangkapan layar percakapan, barang bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, dan fotokopi PPJB.

"Terdapat lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," ucap Ade Ary.

Ade Ary juga mengatakan, pihak kepolisian juga sudah mengantongi barang bukti berupa hasil ekstraksi barang digital, di antaranya tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.

Baca juga: Ledakan Besar di Tel Aviv Israel, Bahan Peledak Ditemukan di Bus, Tak Ada Korban

Baca juga: Azriel Hermansyah Flu Usai Pulang dari Eropa, Ashanty Khawatir: Sekarang Influenza Aja Bisa Bahaya

Baca juga: Sosok Yofi Pembunuh Rojali, Preman Pasar di Bogor yang Buron Setahun, Terungkap Motif Pelaku

Sebaian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Ini Barang Bukti yang Dimiliki Polisi

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved