5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Juga 21 Layanan Kesehatan yang Juga Tak Ditanggung

Meski menanggung banyak pengobatan untuk seluruh peserta, ternyata ada beberapa layanan media yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Editor: Amirullah
freepik/vecstock
BPJS KESEHATAN - Dafatr operasi yang tak ditanggung BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM  - Meskipun BPJS Kesehatan telah menanggung berbagai jenis pengobatan untuk seluruh peserta, ternyata masih ada beberapa layanan media yang tidak tercakup dalam program tersebut.

Salah satu kategori layanan yang tidak ditanggung adalah beberapa jenis operasi tertentu.

Ada 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut datanya.

1. Operasi estetika

Operasi dengan tujuan kosmetika atau estetika dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja

Operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan

4. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Peserta harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, kemudian operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.

Selain operasi, ada 21 Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi mengenai jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

(Tribunnews/kompas/Bangkapos.com)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah 5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Bendungan Karet Lambaro Diharapkan Jadi Objek Wisata Baru 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved