2 Gadis Belia yang Dirudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, Dipaksa Berhubungan Badan Dulu

Korban mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial MEP.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Dua remaja putri berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat, mengaku menjadi korban rudapaksa oknum polisi berinisial MEP. Kedua korban tersebut ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025) setelah 2 hari tidak pulang ke rumah. 

SERAMBINEWS.COM - Dua gadis remaja yang diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat sempat memohon untuk dibebaskan.

Permohan itu diungkapkan orang tua berdasarkan pengakuan kedua korban.

Kedua korban merupakan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Korban mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial MEP.

Berdasarkan pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.

Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.

Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).

Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban

Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya. 

Korban diancam akan ditikam jika berteriak.

Baca juga: Dua Anak Perempuan Ngaku Ditahan dan Dirudapksa Oknum Polisi, Pelaku Dilaporkan ke Polres Kaimana

Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.

Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.

Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).

Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.

Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban

Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tribun tengah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Polres Kaimana.

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak di Blora Tewas Usai Tenggak Racun Rumput di Botol Air Mineral

Baca juga: KSPM Jeumpa UIA Peusangan Bireuen Gelar Edukasi hingga Perkenalkan Pasar Modal

Baca juga: Pemkab Abdya Tetapkan 27 Februari Hari Meugang Ramadhan 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved