Liga 4 Aceh
Komdis Asprov PSSI Aceh Sesalkan Laporan Pidana dalam Insiden Semifinal Liga 4, Persidi Idi Vs PSBL
Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ra
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ranah pidana.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh menyesalkan insiden dalam pertandingan semifinal Liga 4 PSSI Aceh yang berujung pada laporan pidana.
Kejadian ini melibatkan pemain PSBL Langsa, Arif Nul Hakim Lubis, yang melaporkan pemain Persidi Idi, Saifuddin, ke Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak kekerasan di lapangan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di Stadion Mini Unsyiah, saat Saifuddin diduga melakukan tandukan ke kepala belakang Arif Nul Hakim Lubis, menyebabkan cedera yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan medis.
Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ranah pidana.
Menurutnya, kejadian dalam pertandingan selayaknya diselesaikan melalui peraturan yang sudah ditetapkan dalam regulasi PSSI dan FIFA.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini masuk ke ranah hukum pidana.
Seharusnya, hal seperti ini ditangani dalam koridor hukum sepak bola, yang memiliki aturan ketat dan mengikat di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Hendri dalam pernyataannya, Minggu (23/2/2025).
Baca juga: VIDEO - Liga 4 Indonesia Regional Aceh Grup F di Langsa Berlangsung Ricuh
Komdis Asprov PSSI Aceh sendiri telah mengambil tindakan cepat dengan menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada Saifuddin.
Berdasarkan Putusan Nomor: 05/KD-PSSI-ACEH/II/2025, Saifuddin dikenai larangan bertanding selama tiga pertandingan resmi di lingkungan PSSI.
Hendri, yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Badan Yudisial Asprov PSSI Aceh dan 15 tahun sebagai praktisi hukum, menegaskan bahwa regulasi sepak bola harus dihormati.
Ia juga menyoroti prinsip "lex specialis derogat legi generali" yang berarti hukum khusus dalam sepak bola harus diutamakan dibanding hukum umum.
“Insiden ini terjadi di lapangan, saat pertandingan masih berlangsung dan antar pemain sepak bola. Oleh karena itu, berdasarkan regulasi PSSI, kasus ini adalah pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana,” tambahnya.
Hendri juga mengajak kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh klub masing-masing.
Baca juga: Ricuh Lagi, Laga Al-Farlaky FC Kontra PSLS Lhokseumawe di Liga 4 Zona Aceh Dihentikan pada Menit 65
Jika ada kerugian materiil, menurutnya, pihak terlapor seharusnya bersedia bertanggung jawab.
Karena laporan telah masuk ke pihak kepolisian, Hendri berharap Polresta Banda Aceh dapat menangani kasus ini dengan bijaksana.
Ia meyakini Kapolresta Banda Aceh akan bertindak selektif dan mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum.
“Kami percaya pihak kepolisian akan berhati-hati dalam menangani laporan ini agar tidak mencederai prinsip keadilan,” pungkasnya.
Tanduk Pemain PSBL di Semifinal Liga 4 Aceh, Kapten Persidi Idi Dipolisikan, Selain Disanksi PSSI
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kapten Persidi Idi, Saifuddin, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pemain PSBL Langsa, Arif Nur Hakim Lubis, atas dugaan penganiayaan dalam laga semifinal Liga 4 Asosiasi Provinsi PSSI Aceh, Minggu (23/2/2025).
Insiden tersebut terjadi saat PSBL Langsa berhadapan dengan Persidi Idi, Aceh Timur di Stadion Mini Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca juga: PSAB Kokoh di Puncak, Sore Ini Lawan PSBL Langsa
Laporan terhadap Saifuddin tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTPL/160/II/2025/SPKT/PORESTA ACEH/POLDA ACEH, yang dibuat oleh Brigadir SPKT Bripka Syahrul pada hari yang sama.
Dalam laporannya, Arif Nur Hakim Lubis menuduh Saifuddin telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada pukul 15.30 WIB dalam pertandingan tersebut.
Selain menghadapi laporan polisi, Saifuddin juga menerima sanksi di lapangan.
Wasit pertandingan, Putra Zulfahmi, langsung mengganjarnya dengan kartu merah pada menit ke-70 setelah ia menanduk Arif Nur Hakim Lubis dari arah belakang.
Akibat insiden itu, Arif mengalami benturan keras di kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Tak hanya itu, Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Aceh juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Saifuddin.
Berdasarkan Putusan Nomor: 05/KD-PSSI-ACEH/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komdis Hendri Saputra, Saifuddin dijatuhi larangan bertanding.
Larangan bertanding itu untuk tiga pertandingan resmi di lingkungan PSSI sebagai konsekuensi atas tindakan tidak sportifnya itu.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga sportivitas dalam dunia sepak bola.
Pihak kepolisian masih mendalami laporan yang diajukan, sementara pihak Persidi Idi maupun Saifuddin sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. (*)
Persidi dan PSBL Tentukan Nasib |
![]() |
---|
PSAB Lolos ke Grand Final, Persidi Tekuk PSBL Langsa |
![]() |
---|
Tanduk Pemain PSBL di Semifinal Liga 4 Aceh, Kapten Persidi Idi Dipolisikan, Selain Disanksi PSSI |
![]() |
---|
PSAB Kokoh di Puncak, Sore Ini Lawan PSBL Langsa |
![]() |
---|
Ricuh Lagi, Laga Al-Farlaky Vs PSLS Lhokseumawe Juga Distop, PSBL Vs Persidi Batal, Penonton Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.