MK Putuskan PSU

BREAKING NEWS - Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabang di Paya Seunara

Putusan ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PUTUSAN MK - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskanPemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Putusan ini dibacakan dalam sidang di MK, Senin (24/2/2025). 

Putusan ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan bukti dalam sidang sengketa hasil pemilihan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Hakim memutuskan hal ini setelah mendengar keterangan para saksi pada sidang-sidang sebelumnya.

Hakim mengatakan, setidaknya ada enam TPS yang dilaporkan adanya dugaan kecurangan.

Oleh karena itu, pelapor yang merupakan kubu pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa mengajukan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal

Namun, dalam amar putusan, Hakim MK yang beranggotakan sembilan orang secara lugas memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang diyakini hakim telah melanggar ketentuan.

Adapun TPS yang diputuskan untuk dilakukan PSU yakni TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Hakim juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melaksanakan amar putusan tersebut paling telah 45 hari setelah pembacaan putusan ini.

MK juga membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. 

Sebagaimana diketahui, ada beberapa TPS yang dilaporkan yakni  TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya.

Kemudian TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.

Baca juga: Update Pilkada Sabang, Paslon Independen Zulkifli-Suradji Klaim Unggul Tipis, Cuma Selisih 124 Suara

Sedangkan pada Pilkada pemilukada silam pada TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Pasangan Zulkfili H Adam dan Suradji Junus memperoleh suara sebanyak, yakni 197 suara.

Sedangkan rivalnya yakni Ferdiansyah dan Muhammad Isa mendapatkan suara sebanyak 160 dari 435 pemilih.

Hingga berita ini diterbitkan, KIP Kota Sabang belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan PSU. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved