Berita Kutaraja

Polda Aceh Siap Terapkan e-BPKB Mulai Maret 2025, Ini Kelebihannya 

"Tahap awal implementasi akan dimulai pada Maret 2025, khusus untuk kendaraan baru roda 4 ke atas," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
BPKB ELEKTRONIK - Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy.menyatakan, Ditlantas akan menerapkan BPKB elektronik atau e-BPKB mulai Maret 2025. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinilai lebih praktis dan efisien, mulai Maret 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh siap menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) secara bertahap.

Penerapan itu dilakukan sejalan dengan kebijakan Korlantas Polri yang menargetkan penerapan penuh secara nasional pada 2025.

"Tahap awal implementasi akan dimulai pada Maret 2025, khusus untuk kendaraan baru roda 4 ke atas," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin (24/2/2025) malam.

Dirlantas mengatakan, e-BPKB merupakan inovasi dalam digitalisasi administrasi kendaraan, berbentuk seperti e-Paspor yang lebih ringkas, aman, dan terintegrasi secara elektronik. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dokumen kendaraan.

"Ukurannya lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional, mudah disimpan dan dibawa,” kata Dirlantas. 

“Dilengkapi sistem keamanan modern (chip) untuk menjamin keabsahan dan legalitas dokumen," jelasnya.

Selain itu, beber Iqbal, e-BPKB juga punya keunggulan untuk pemeriksaan informasi kendaraan menjadi lebih praktis dan akurat melalui sistem elektronik. 

Selain itu, petugas Regident Ranmor dapat dengan mudah menelusuri riwayat dan status data kendaraan secara elektronik, meningkatkan akurasi, serta transparansi.

Ia menyatakan, bahwa penerapan e-BPKB merupakan langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital di sektor Regident Ranmor.

"Kami siap mendukung penerapan e-BPKB di Aceh sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik,” ucap dia. 

“Dengan sistem ini, proses administrasi kendaraan akan lebih aman, efisien, dan transparan, baik bagi masyarakat maupun petugas Regident Ranmor," ujarnya.

Nantinya, terang Iqbal, BPKB konvensional masih tetap berlaku. 

Namun penggunaan e-BPKB akan membawa manfaat besar dalam meningkatkan efisiensi layanan administrasi kendaraan dan mempercepat proses verifikasi data ke depan.

"Penerapan e-BPKB menjadi bukti komitmen Ditlantas Polda Aceh dalam menghadirkan pelayanan yang lebih modern, efektif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved