Berita Banda Aceh
Hakim Vonis Cambuk 85 Kali Kepada Terdakwa Penyuka Sesama Jenis
Kedua terdakwa dijatuhi vonis uqubat cambuk, untuk Apis Irawan dijatuhi cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad uqubat cambuk 80 kali dan diwajibkan membayar
“Menjatuhi hukuman cambuk kepada Apis Irawan sebanyak 85 kali dikarenakan terdakwa yang menyediakan tempat kos-kosan dan mengajak terdakwa Delmaza Ahmad.” SAKWANAH, Majelis Hakim MS Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Apis Irawan dan Delmaza Ahmad atas tindak pidana melakukan hubungan sesama jenis atau liwath pada sidang pembacaan vonis, di ruang sidang Kartika MS Banda Aceh, Senin (24/2/2025).
Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dr Hj Sakwanah SAg SH MH, Hakim Anggota Drs Said Safnizar MH dan Mujihendra SHI MAg.
Kedua terdakwa dijatuhi vonis uqubat cambuk, untuk Apis Irawan dijatuhi cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad uqubat cambuk 80 kali dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2.000.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat. Majelis Hakim saat membacakan dakwaan mengatakan, kedua terdakwa membenarkan bahwa sudah melakukan praktik liwath.
Dimana kejadian tersebut pada pada 7 November 2024, yang mana terdakwa Apis Irawan menghubungi Delmaza Ahmad melalui instagram untuk bertemu di kos-kosan di Gampong Rukoh.
Di sana, mereka melakukan praktik liwath tersebut dan digerebek oleh masyarakat setempat. Saat digerebek, kedua terdakwa dalam kondisi tanpa busana. Keduanya juga mengakui sudah melakukan hubungan sesama jenis.
Majelis Hakim menjatuhi vonis yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Untuk vonis memberatkan, bahwa keduanya melakukan praktik liwath yang melanggar ketentuan syariat Islam.
Kemudian hukuman yang meringankan, terdakwa Delmaza Ahmad merupakan mahasiswa berprestasi, tidak pernah bermasalah dengan hukum dan bersikap baik selama jalannya sidang. Begitupula terdakwa Apis Irawan.
“Menjatuhi hukuman cambuk kepada Apis Irawan sebanyak 85 kali dikarenakan terdakwa yang menyediakan tempat kos-kosan dan mengajak terdakwa Delmaza Ahmad,” kata Majelis Hakim.
Selama proses jalannya sidang, kedua terdakwa sendiri hanya tertunduk lesu saat hakim membacakan vonis tersebut. Mereka mengakui bahwa tidak melakukan kesalahan yang melanggar syariat dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Selain itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima putusan dari majelis hakim dan tidak mengajukan keberatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, mengatakan, bahwa vonis yang diberitakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. “Kita menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.
Saat ditanyakan kapan kedua terdakwa dieksekusi cambuk, ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum bisa memastikan kapan kedua terdakwa akan dicambuk.“Kita belum bisa pastikan, apakah dałam bulan ini atau ramadhan. Karena untuk eksekusi ada banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya.(iw)
Berita Banda Aceh
hukuman cambuk
Pasangan Penyuka Sesama Jenis
Penyuka Sesama Jenis
pria penyuka sesama jenis
Kasus LGBT
Penderita HIV AIDS
| MaTA Sorot WFH ASN di Aceh, Alfian: Potensi Jadi Libur Panjang Terselubung |
|
|---|
| Anak Gugat Ibu Kandung Demi Harta Warisan di Banda Aceh, Begini Putusan Hakim |
|
|---|
| Puluhan Pemuda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan |
|
|---|
| Sertijab Kodam IM, Brigjen TNI Ali Imran Resmi Jabat Danrindam Iskandar Muda |
|
|---|
| MaTA Nilai WFH ASN Berpotensi Jadi “Libur Panjang” Terselubung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pasangan-penyuka-sesama-jenis-divonis-cambuk-di-Banda-Aceh-2025.jpg)