Berita Politik

KIP Aceh akan Koordinasi dengan KPU RI Terkait Putusan PSU di Sabang 

Mirza menuturkan, pihaknya KIP Aceh juga akan melakukan supervisi dan monitoring lebih lanjut terhadap pelaksanaan PSU di Kota Sabang. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KOORDINASI PSU - Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengungkapkan, bahwa pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU RI terkait putusan MK ihwal pelaksanaan PSU di Kota Sabang. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Sabang.

“KIP Aceh dan KIP Kota Sabang akan berkoordinasi dengan KPU RI dan seluruh stakeholder yang terkait sebagaimana dalam putusan MK dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU di Kota Sabang,” kata Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy kepada Serambinews.com, Selasa (25/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. 

Dalam putusannya, hakim MK memerintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Sabang.

Di mana dalam pertimbangannya, hakim menilai tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut tidak sesuai ketentuan.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa prosedur yang dilakukan di TPS 02 Paya Seunara melanggar Pasal 112 Undang-Undang Pilkada, sehingga mencederai kemurnian suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.

Lebih lanjut, Mirza menuturkan, pihaknya KIP Aceh juga akan melakukan supervisi dan monitoring lebih lanjut terhadap pelaksanaan PSU di Kota Sabang

“Terkait dengan pelaksanaan putusan permohonan pemohon diterima sebagian, menurut MK membutuhkan waktu 45 hari sejak putusan tersebut diucapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Pilkada 2024 lalu, di TPS 02 Gampong Paya Seunara, pasangan Zulkifli H Adam dan Suradji Junus, memperoleh suara sebanyak 197.

Sedangkan rivalnya yakni Ferdiansyah dan Muhammad Isa, mendapatkan suara 160 dari total 435 pemilih.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved