Berita Bireuen
Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak
Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejadian tragis dialami oleh seorang ibu muda tunawicara (32), yang dirudapaksa oleh mantan narapidana kasus serupa.
Peristiwa teragis ini terjadi di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaku bernama Samsul Bahri (47) ini nekat merudapaksa korban karena kondisi rumahnya yang sepi.
Serta mengetahui korban mengalami gangguan bicara (tunawicara), sehingga pelaku berkeyakinan bahwa korban tidak bisa berteriak.
Pengakuan pelaku Samsul, dirinya mengetahui korban karena tinggal dekat dengan tempatnya bekerja.
Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.
Baca juga: Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini
Ketika perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku menampar korban dengan keras dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau agar korban tidak memberitahukan perbuatan ini kepada siapapun.
Setelah kejadian itu dilakukan, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya serta suaminya.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna diporses hukum.
Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama yaitu rudapakasa dengan hukuman 2 (dua) tahun pada tahun 2009.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kasusnya bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Samsul Bahri dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Syauqi
Hakim menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kejari Bersama Kapolres Bireuen Potong Senjata Laras Panjang, Barang Bukti Pengancaman Warga Peudada |
![]() |
---|
Diskominsa Bireuen dan PPSW Aceh Latih Relawan Keamanan Digital untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Pustaka Lueng Daneun Juara I Tingkat Provinsi Aceh, Ini Profil Pengelolanya |
![]() |
---|
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Minyak Oplosan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Turunkan Tim Survei Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.