Berita Bireuen

Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak

Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar ilustrasi memperlihatkan seorang wanita dirudapaksa dengan mulutnya dibekap oleh tangan pelaku. Dalam kejadian ini, seorang ibu muda tunawicara (32), dirudapaksa oleh mantan narapidana kasus serupa. 

Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejadian tragis dialami oleh seorang ibu muda tunawicara (32), yang dirudapaksa oleh mantan narapidana kasus serupa.

Peristiwa teragis ini terjadi di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Pelaku bernama Samsul Bahri (47) ini nekat merudapaksa korban karena kondisi rumahnya yang sepi.

Serta mengetahui korban mengalami gangguan bicara (tunawicara), sehingga pelaku berkeyakinan bahwa korban tidak bisa berteriak.

Pengakuan pelaku Samsul, dirinya mengetahui korban karena tinggal dekat dengan tempatnya bekerja.

Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.

Baca juga: Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini

Ketika perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku menampar korban dengan keras dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau agar korban tidak memberitahukan perbuatan ini kepada siapapun.

Setelah kejadian itu dilakukan, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya serta suaminya.

Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna diporses hukum.

Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama yaitu rudapakasa dengan hukuman 2 (dua) tahun pada tahun 2009. 

Pelaku akhirnya ditangkap dan kasusnya bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Samsul Bahri dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Syauqi 

Hakim menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved