Berita Bireuen
Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak
Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejadian tragis dialami oleh seorang ibu muda tunawicara (32), yang dirudapaksa oleh mantan narapidana kasus serupa.
Peristiwa teragis ini terjadi di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaku bernama Samsul Bahri (47) ini nekat merudapaksa korban karena kondisi rumahnya yang sepi.
Serta mengetahui korban mengalami gangguan bicara (tunawicara), sehingga pelaku berkeyakinan bahwa korban tidak bisa berteriak.
Pengakuan pelaku Samsul, dirinya mengetahui korban karena tinggal dekat dengan tempatnya bekerja.
Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.
Baca juga: Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini
Ketika perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku menampar korban dengan keras dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau agar korban tidak memberitahukan perbuatan ini kepada siapapun.
Setelah kejadian itu dilakukan, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya serta suaminya.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna diporses hukum.
Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama yaitu rudapakasa dengan hukuman 2 (dua) tahun pada tahun 2009.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kasusnya bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Samsul Bahri dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Syauqi
Hakim menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
DPKP Gelar Gerakan Pangan Beras Murah di Gandapura, Ini Jadwal dan Lokasi Berikutnya |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.