Senin, 1 Juni 2026

Berita Pidie

Rugikan Negara 294 Juta, Mantan Keuchik Divonis 22 Bulan Penjara

Terdakwa Zakaria Mahmud dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi

Tayang:
Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

 

JPU Terima Putusan

Kasi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana SH MH kepada Serambi, Senin (24/2/2025) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menerima putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, terjadap terdakwa mantan Keuchik Gampong Adang Beurabo, Zakaria. 

Selain itu, barang bukti dalam perkara APBG adalah satu tahun 2016, satu bundel APBG-P tahun 2016, satu bundel APBG tahun 2017, satu bundel APBG tahun 2018 dan satu bundel APBG-P tahun 2018.

Lalu, satu bundel APBG tahun 2019, satu bundel laporan LPJ APBG tahun 2016, satu bundel LPJ APBG semester akhir tahun 2017, satu bundel semester akhir LPJ APBG tahun 2018, satu bundel LPJ APBG semester akhir 2019 dan satu bundel SK perangkat gampong.

Kemudian, satu bundel modul buku panduan penggunaan Aplikasi bagi operator Desa (Aplikasi SIAPGAM) 2019, satu bundel faktur pembangunan lapangan voly 2019, satu faktur SPJ 2019, SPJ APBG 2016 dan semua kegiatan APBG 2017, SPJ semua kegiatan APBG 2018 dan SPJ) semua kegiatan APBG 2019.

Selanjutnya, satu lembar kwitansi penyerahan uang kepada saksi Ridwan anggota TPK 2017 tanggal 06 Agustus 2017 Rp 39.938.800, satu lembar kwitansi penyerahan uang kepada saksi Ridwan anggota TPK 2017 tanggal 06 Agustus 2017 Rp.59.672.000, satu lembar kwitansi penyerahan uang saksi Ridwan Anggota TPK 2017 tanggal 6 September 2017 sebesar Rp.50.000.000 dan satu lembar kwitansi penyerahan uang pada saksi Desi Marlina tanggal 2 Agustus 2017 Rp.800.000.(naz)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved