Tumpukan Uang 565 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas dasar itu, Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap dan pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Februari 2025.
"Ya, sudah (berkas perkara lengkap). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,' kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum'at (14/2/2025).
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong berharap agar kebenaran akan segera terungkap dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Tom Lembong saat berkas perkara dan dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” kata Tom Lembong dikutip dari Antaranews.
Dia pun sempat mengkritik lamanya proses hukum ini dilaksanakan. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan pada Oktober 2023, tetapi berkasnya baru limpah saat Februari 2025.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,,” kata Tom Lembong.
Setelah tiga bulan lamanya ditahan, Tom Lembong mengaku, akan tetap kooperatif hingga proses peradilan nantinya.
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.