Tumpukan Uang 565 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reynas Abdila
UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa berdasar pada Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” jelas Harli.

 
Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi GKP.

Padahal, saat itu, produksi GKP dalam negeri masih mencukupi. Selain itu, realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.

“Tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 (sembilan) perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP),” kata Harli lagi.

Atas tindakan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar.

“Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli lagi.

Sementara, CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka disebutkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Dulu Punya Banyak Aset, Kini Nunung Sampai Jual Rumah dan Pilih Tinggal di Kos-kosan

Baca juga: Mesut Ozil Terjun ke Dunia Politik, Eks Bintang Real Madrid Bergabung Partai Berkuasa Turki

Baca juga: Mayat Anak Laki-laki Mengapung di Laut Lhokseumawe, Diduga Jasad Bocah Tenggelam di Krueng Pase

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved