Berita Sabang
5 Pencuri Kabel Listrik di Sabang Dibekuk, Kerugian 630 Juta, Target Terukur, Beraksi Tak Berjejak
Ketiganya ditangkap, Selasa (25/2/2025) malam berkat pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya pada hari yang sama atau Selasa (25/2/202
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Ketiganya ditangkap, Selasa (25/2/2025) malam berkat pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya pada hari yang sama atau Selasa (25/2/2025) Subuh, yakni berinisial MA (18) dan MN (20).
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim gabungan yang terdiri atas Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial JN (20), MI (19), dan RP (19).
Ketiganya ditangkap, Selasa (25/2/2025) malam berkat pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya pada hari yang sama atau Selasa (25/2/2025) Subuh, yakni berinisial MA (18) dan MN (20).
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu kami amankan," ungkap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, Rabu (26/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti.
Sementara itu, total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan total kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp180 juta.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Maling Laptop hingga Tabung Gas di Kos, Rp 8 Juta Melayang
Selain BPKS, penyelidikan juga mengungkap beberapa korban lain dengan total kerugian sebagai berikut saudara Apad: Rp190 juta, Tamitana: Rp 200 juta, PLN: Rp 60 juta
Sehingga, total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp 630 juta.
Para pelaku tidak sekadar mencuri kabel, tetapi juga memahami titik lemah sistem kelistrikan, memilih target dengan terukur, dan bergerak tanpa meninggalkan banyak jejak.
Kabel-kabel yang mereka curi bukan sekadar gulungan tembaga, tetapi merupakan jalur vital yang mengalirkan listrik ke masyarakat, menopang aktivitas kota, dan menjaga komunikasi tetap terhubung.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lima pelaku telah diamankan, tetapi masih ada pertanyaan besar dari warga, apakah mereka hanya bagian dari jaringan kecil atau ada dalang yang lebih besar di balik aksi ini?
Baca juga: Dituduh Bawa Kabur Uang Majikan, Warga Aceh Diduga Jadi Korban Penganiayaan Gangster di Malaysia
"Penangkapan ini adalah bukti bahwa hukum tidak akan diam terhadap mereka yang merugikan negara dan masyarakat.
Kami mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Ritonga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.