Minggu, 12 April 2026

Briptu MEP yang Rudapaksa 2 Gadis Belia di Pos Polisi Diamankan, Begini Modus Pelaku Setubuhi Korban

Disebutkan Boby bahwa pada Selasa (25/2/2025), pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Briptu MEP.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
ILUSTRASI POLISI - Briptu MEP (29), oknum polisi yang diduga merudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Briptu MEP (29), oknum polisi yang diduga merudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025).

Oknum polisi tersebut diamankan anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku setelah dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman, Senin (24/2/2025) dilansir dari TribunPapuaBarat.com.

 
Disebutkan Boby bahwa pada Selasa (25/2/2025), pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Briptu MEP.

Anggota Polres Kaimana menuju Sorong dan melanjutkan perjalanan ke SBB pada Rabu (26/2/2025). 

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman. 

Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Baca juga: 2 Gadis Belia yang Dirudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, Dipaksa Berhubungan Badan Dulu

Kronologi Polisi Rudapaksa 2 Gadis Kaimana

Briptu MEP dilaporkan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua gadis di pos polisi pada Minggu (16/2/2025).

Peristiwa itu terungkap saat kedua korban kembali ke rumah mereka dua hari setelah kejadian dan ditanyakan alasan mereka tak pulang selama dua hari oleh orang tuanya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.

Berdasarkan keterangan korban, Boby mengungkapkan bahwa pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, dua korban bersama teman-temannya berada di lorong Masjid Pasar Baru.

Kemudian, pelaku Briptu MEP melihat salah satu korban dan lantas membawa keduanya ke pos.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved