Selasa, 28 April 2026

Briptu MEP yang Rudapaksa 2 Gadis Belia di Pos Polisi Diamankan, Begini Modus Pelaku Setubuhi Korban

Disebutkan Boby bahwa pada Selasa (25/2/2025), pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Briptu MEP.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
ILUSTRASI POLISI - Briptu MEP (29), oknum polisi yang diduga merudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025). 

"Dikarenakan sebelum tanggal 16 Februari 2025, Saudara MEP memergoki dua korban sedang membawa sebuah karung yang berisikan barang curian namun pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," ujar Boby Sabtu (22/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa ke pos.

Saat itu, salah satu korban mengaku bahwa mereka dipukuli.

Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.

"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban.

Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," ungkap Boby.

Briptu MEP kemudian menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.

"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," bebernya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa 2 bocah perempuan tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Boby.

Baca juga: Selamat! Moses Manuputty Sumbang Medali Pertama Cabor Judo untuk Papua Barat Daya di PON 2024

Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

 
Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved