Kejagung Akan Dalami Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Niaga

Kejaksaan Agung akan mendalami peran pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Tribunnews.com/Istimewa
RUMAH DIGELEDAH - Riza Chalid, yang dijuluki raja minyak Indonesia, rumahnya digeledah penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (25/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung akan mendalami peran pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Dugaan itu akan didalami setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang senilai Rp 833 juta dan 89 bundel dokumen saat menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Itu yang mau dipelajari, dikembangkan. Kenapa ada di rumah yang bersangkutan apakah (terlibat), bagaimana perannya, dan seterusnya tentu, ya, itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, proses penggeledahan di rumah Riza Chalid dan di kantornya yang berada di lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, masih berlangsung dan belum selesai.

Selain uang dalam rupiah, penyidik juga menyita uang tunai dalam valuta asing, yaitu USD 1.500.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza di Jalan Jenggala.

Sementara itu, penyidik menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen dari penggeledahan di Plaza Asia lantai 20.

Harli mengatakan, penyidik bisa saja menggeledah tempat lain jika nanti dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus yang terjadi di tahun 2018-2023 ini.

 “Kemudian apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan, ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih menemukan bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Harli lagi.

Baca juga: Sosok Riza Chalid, Si Raja Minyak Indonesia, Rumahnya Digeledah Penyidik Kejaksaan Agung

Geledah rumah 7 tersangka

 Sebelum menggeledah rumah Riza Chalid, penyidik sudah lebih dahulu menggeledah rumah dan kantor tujuh tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan sebelumnya itu merupakan kali yang ketiga dilakukan penyidik dan berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam, bertepatan dengan pengumuman tujuh tersangka.

“Penggeledahan yang ketiga itu dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda yaitu rumah masing-masing dari para tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Rumah para tersangka yang digeledah ini terletak di sejumlah titik di Jakarta.

“Jadi, ada yang di Taman Bintaro, ada yang di ruangan kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di daerah Cimanggis, ada rumah dinas di Cilandak, ada rumah di Kebayoran Lama, dan ada rumah di Kelurahan Cipete Selatan,” kata dia lagi.

Temukan uang

Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hingga ratusan juta rupiah.

“Semalam juga penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dollar Singapura.  Kemudian, ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dollar Amerika. Dan, 4.000 lembar mata uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400 juta,” ujar Harli.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop.

Dokumen ini akan lebih dahulu dipelajari oleh penyidik Jampidsus untuk melihat ada tidaknya kaitan dengan regulasi dan kebijakan dalam kasus perkara ini.

“Tentu dokumen juga ini akan dipelajari karena dokumen terkait dengan berbagai regulasi dan barangkali ada suratan-suratan kebijakan di sana, nah ini juga akan dipelajari secara saksama oleh penyidik,” lanjut dia.

Baca juga: Peran Anak Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Dirugikan Rp193,7 T

Riza Chalid, "Raja Minyak" yang Penuh Kontroversi

 Nama Riza Chalid bukanlah sosok asing dalam dunia bisnis minyak. Pengaruhnya bahkan sudah mencuat sejak 2015, saat ia terseret dalam skandal "Papa Minta Saham" yang juga melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Dalam kasus tersebut, Novanto meminta pertemuan empat mata dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, namun membawa serta Riza Chalid.

Manuver ini membuat Riza semakin dikenal luas di dunia bisnis dan politik Indonesia.

Menurut laporan DW.com, selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

 Kekuatannya di bisnis ini membuatnya dijuluki "penguasa abadi bisnis minyak" di Indonesia.

Bahkan, nama Riza Chalid disebut dalam buku "Gurita Bisnis Cikeas" karya George Junus Aditjondro.

Ia juga dikenal di luar negeri, terutama di Singapura, karena sering memenangkan tender besar melalui perusahaannya, Global Energy Resources.

Perusahaan ini sempat menjadi pemasok utama minyak mentah untuk Pertamina Energy Services Ltd, sebelum akhirnya tergantikan oleh Gold Manor—yang ternyata juga dimiliki oleh Riza Chalid.

 Pernah Bikin Heboh di Malaysia

Riza Chalid tak hanya dikenal di Indonesia.

Pada pertengahan 2023, namanya sempat menghebohkan Malaysia setelah ia bertemu dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Mengutip Free Malaysia Today, Rabu (9/8/2023), pertemuan itu dikaitkan dengan bisnis tambang mineral tanah jarang alias rare earth element (REE) di Kedah, Malaysia.

Namun, Anwar Ibrahim menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi karena undangan dari Sultan Kedah, Sallehuddin Badlishah.

 “Saya diundang oleh Sultan Sallehuddin, dan rekan saya (Riza Chalid) bersama saya saat pertemuan di Istana (Kedah),” ujar Anwar Ibrahim.

Ia juga membantah adanya pembicaraan mengenai investasi tambang REE dengan Riza Chalid.

Namun, Anwar mengakui sempat mendiskusikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan perusahaan asal China.

Baca juga: Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Polres

Baca juga: USK Kukuhkan 6 Guru Besar, Ini Nama-nama dan Bidangnya

Baca juga: Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Sebenarnya apa Keunggulan Pertamax? Ini Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved