Pertamina Buka Suara Soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax: Yang Beredar Saat Ini Sesuai Spek

Dirut anak usaha PT Pertamina tersebut diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 alias Pertamax, tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Dok. Pertamina
SPBU PERTAMINA - Pertamina buka suara soal kasus pertalite dioplos jadi pertamax: yang beredar saat ini sesuai spek. 

SERAMBINEWS.COM - Publik saat ini dikagetkan dengan isu bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh perusahaan migas milik negara, PT Pertamina yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Isu tersebut muncul seiring dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).

Dirut anak usaha PT Pertamina tersebut diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 alias Pertamax, tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 atau Pertalite.

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk dijadikan BBM RON 92.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dan BBM Pertamax yang diduga merupakan Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax ini membuat publik geram dan kecewa.

Hingga Rabu (26/2/2025) pukul 12.00 WIB, kasus ini pun masih menjadi trending topik di media sosial X (Twitter) dengan tagar "Pertamax" di puncak trending, disusul dengan tagar "Pertamina" di posisi kedua dan tagar "Pertalite" di posisi keenam.

Di media sosial Instagram, PT Pertamina Patra Niaga bahkan membatasi komentar di setiap postingan mereka.

Baca juga: Begini Cara Kerja Orang Pertamina Import Pertalite dari LN Dijual ke Masyarakat Jadi Pertamax

Pertamina pastikan Pertamax yang beredar sesuai spek

Berkaitan isu yang sedang ramai, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pernyataan mereka.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengampaikan, bahwa BBM Pertamax yang dijual di SPBU di Indonesia telah memenuhi spesifikasi Migas.

"Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spek Migas untuk produk dengan RON 92," kata Heppy saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2025), sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Berdasarkan isi dari dokumen Pertamina berjudul "Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG", spesifikasi BBM Pertamina telah diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019.

Baca juga: Warganet Murka Usai Tahu Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Fiersa Besari: Berengsek!

Mengacu aturan tersebut, spesifikasi BBM Pertamax yang dijual Pertamina ialah sebagai berikut.

  • Memiliki bilangan Oktana Riset (RON): 92
  • Stabilitas oksidasi: Minimal 480 menit
  • Kandungan Sulfur: Maksimal 0,05 persen m/m
  • Kandungan Timbal (Pb): 0,013 g/l
  • Kandungan Fosfor: 0
  • Kandungan Logam: 0
  • Kandungan Silikon: 0
  • Kandungan Oksigen: 2,7 persen m/m
  • Kandungan Aromatik: Maksimal 50 persen v/v
  • Kandungan Benzena: Maksimal 5,0 persen v/v
  • 10 persen Vol Penguapan: Maksimal 70 derajat Celsius
  • 50 persen Vol Penguapan: 77-110 derajat Celsius
  • 90 persen Vol Penguapan: 130-180 derajat Celsius
  • Titik didih: 215 derajat Celsius
  • Residu: 2 persen vol
  • Sedimen: Maksimal 1 mg/100 ml
  • Unwashed Gum: Maksimal 70 mg/100 ml
  • Washed Gum: Maksimal 5 mg/100 ml
  • Tekanan Uap: 45-60 kPa
  • Berat jenis: 715-770 kg/m kubik
  • Korosi bilah tembaga: kelas 1 merit
  • Sulfur Mercaptan: Maksimal 0,002 persen massa
  • Penampilan visual: Jernih dan terang
  • Warna: Biru
  • Kandungan pewarna: Maksimal 0,13 g/100 l.

Awal mula kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga ini bermula ketika pemerintah membuat kebijakan terkait pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved