Pertamina Buka Suara Soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax: Yang Beredar Saat Ini Sesuai Spek

Dirut anak usaha PT Pertamina tersebut diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 alias Pertamax, tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Dok. Pertamina
SPBU PERTAMINA - Pertamina buka suara soal kasus pertalite dioplos jadi pertamax: yang beredar saat ini sesuai spek. 

Begitu juga dengan kontraktor yang harus berasal dari Tanah Air.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pertamax yang Dijual di SPBU Saat Ini Bukan Campuran Pertalite: Sesuai Spek Migas

Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Namun, hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir.

Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.

Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis.

Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.

Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.

Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.

Abdul Qohar menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved