Pertamina Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi Migas, Ini Perbedaan Spek RON 92 dan RON 90

spesifikasi Pertalite dan Pertamax yang diproduksi oleh perusahaan migas plat merah tersebut mengacu pada standar dan mutu yang ditetapkan oleh Dirjen

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Dok. Pertamina
SPBU PERTAMINA - Berikut perbedaan spesifikasi BBM jenis Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90). 

Pertamax: Maksimal 5 mg/100 ml
Pertalite: Maksimal 5 mg/100 ml

  • Tekanan Uap: 

Pertamax: 45-60 kPa
Pertalite: 45-69 kPa

  • Berat jenis (pada suhu 15 derajat C): 

Pertamax: 715-770 kg/m kubik
Pertalite: 715-770 kg/m kubik

  • Korosi bilah tembaga: 

Pertamax: kelas 1 merit
Pertalite: kelas 1b merit

  • Penampilan visual: 

Pertamax: Jernih dan terang
Pertalite: Jernih dan terang

  • Warna: 

Pertamax: Biru
Pertalite: Hijau

  • Kandungan pewarna: 

Pertamax: Maksimal 0,13 g/100 l
Pertalite: -.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Ada Pengoplosan BBM Jenis Pertalite Jadi Pertamax

Perbedaan mendasar antara Pertamax dan Pertalite terletak pada nilai oktan, yang mempengaruhi performa pembakaran dan emisi gas buang. 

Diketahui, BBM dengan angka oktan lebih tinggi lebih ramah lingkungan dan memberikan performa mesin yang lebih optimal.

Awal mula kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga ini bermula ketika pemerintah membuat kebijakan terkait pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.

Begitu juga dengan kontraktor yang harus berasal dari Tanah Air.

Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Namun, hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved