BBM Subsidi
Rekom Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Aceh Singkil Berlaku Satu Bulan
Kendati rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikan berlaku 1 bulan. Namun setelahnya bisa diperpanjang kembali.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Aceh Singkil, hanya berlaku 1 bulan.
Rekom tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil, setelah nelayan mengisi aplikasi Xstar.
Kendati rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikan berlaku 1 bulan. Namun setelahnya bisa diperpanjang kembali.
"Rekomendasi yang kita terbitkan berlaku untuk satu bulan, dan berikutnya tinggal diperpanjang," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Senin (6/10/2025).
Sementara batas waktu pengajuan persyaratan dan daftar di aplikasi Xstar tidak dibatasi waktu.
"Kalau batas waktu pengajuan tidak terbatas," ujar Saiful Umar.
Nelayan dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Aceh Singkil, berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
SPBU oleh masyarakat lokal Aceh Singkil, biasa disebut galon. Sementara di pulau Jawa lazim disebut pom bensin.
BBM yang bisa dibeli masing-masing BBM jenis bahan bakar tertentu (solar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (pertalite) sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Hanya saja pembelian tidak bisa dilakukan serta merta. Nelayan dan pembudidaya ikan kecil harus memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil.
Syarat tersebut hanya bisa diproses dengan mengisi aplikasi Xstar.
"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil yang diproses melalui sistem aplikasi Xstar," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar.
Saat pembelian nelayan dan pembudidaya ikan bisa menunjukan barcode yang diterbitkan melalui aplikasi Xstar.
Terkait SPBU mana yang bisa melayani pembelian BBM nelayan dan pembudidaya ikan kecil akan ditentukan Dinas Perikanan Aceh Singkil, saat diajukan di aplikasi Xstar
Perang Lawan Mafia BBM, Polres Aceh Timur: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Hindari Penyalahgunaan BBM, Polres Abdya Pasang Spanduk Imbauan di SPBU, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Dewan Energi Mahasiswa Aceh Bahas Kelangkaan BBM Subsidi dan Transisi Energi dalam Diskusi Online |
![]() |
---|
Nelayan Abdya Kekurangan BBM Subsidi, Butuh 120.000 Liter per Bulan Sementara Kuota Segini |
![]() |
---|
Angkutan Umum Sambut Baik Surat Edaran soal Pengendalian Bio Solar, Antrean di SPBU Makin Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.