Berita Aceh Tenggara

Polisi Amankan 2 Pembalak Liar, 3 Ton Kayu Disita

“Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara.” R DONI SUMARSONO, Kapolres Aceh Tenggara

Editor: mufti
IST
R DONI SUMARSONO, Kapolres Aceh Tenggara 

“Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara.” R DONI SUMARSONO, Kapolres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua tersangka pembalak liar atau pelaku illegal logging dan menyita 3 ton kayu olahan.

Kayu olahan tersebut tanpa dokumen resmi dan ditangkap saat diangkut dengan menggunakan dump truk, di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Selasa (25/2/2025) mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bersama barang bukti kayu sebanyak 3 ton.

Kedua tersangka yakni berinisial SI (31) warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam dan SB (51) warga Desa Polu Gadung Kecamatan Lawe Alas.

Penangkapan itu dilakukan pada saat dua orang membawa kayu olahan sebayak 3 ton dengan menggunakan dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas. “Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara,” kata Kapolres.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(as)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved