Berita Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Maling Kos, Amankan Belasan Laptop

Dalam kasus ini, petugas ikut menyita barang bukti berupa 14 unit laptop yang diduga kuat hasil curian, serta 8 unit ponsel dan 7 tabung gas elpiji

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
MALING KOSAN - Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh Iptu Julpandi (kiri kedua) didampingi Kanit Jatanras Ipda M Rizky Pratama dan Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers bersama para tersangka di Mapolresta setempat. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beserta seorang penadah pada Kamis (13/2/2025) lalu. 

Dalam kasus ini, petugas ikut menyita barang bukti berupa 14 unit laptop yang diduga kuat hasil curian, serta 8 unit ponsel dan 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pelaku pencurian sekaligus residivis kasus yang sama itu berinisial MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Sementara penadah yakni HS (34), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasus ini terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan atas salah satu laporan dari korban yakni Reva Nurlianti pada 21 Januari 2025 lalu. 

Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop, ponsel hingga tabung gas di rumah kosnya dan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. 

"Korban ngekos di Gampong Rukoh kehilangan barang, kemudian kita selidiki. Pelaku tertangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar," ujar Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: 4 Manfaat Jambu Biji, Tinggi Serat Bisa untuk Menurunkan Berat Badan

Usai tertangkap, MY pun mengakui perbuatannya. Sebelum beraksi, MY terlebih dahulu memantau lingkungan sekitar rumah targetnya. 

Setelah dipastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong dan aman, pelaku kemudian membobol pintu belakang dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban. 

"Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya," ucap Iptu Julpandi didampingi Kanit Jatanras Ipda M Rizky Pratama dan Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi.

Pasca melakukan aksinya tersebut, pelaku MY kemudian menggadaikan seluruh barang hasil curian itu senilai Rp 800 ribu ke seorang rekannya berinisial HS yang merupakan penadah. 

"Kemudian kita kembangkan dan menangkap HS di rumahnya. Kita amankan seluruh barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima," ungkap Iptu Julpandi. 

"Pelaku (MY) juga mengakui pernah mencuri di sejumlah lokasi lainnya. Saat ini kedua pelaku masih kita amankan beserta seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Baca juga: Trump akan Jual Visa Emas untuk Orang Asing, Pemiliknya Bisa Jadi Permanent Resident di AS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved