Breaking News

Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Ungkap Alasannya

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Kejaksaan Agung
KASUS IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Selasa (29/10/2024).

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula pada 2015.

Tom Lembong dinilai menyalahi aturan karena pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu, apa alasan Kejagung tidak membebankan kerugian negara kepada Tom Lembong?

Alasan Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara

Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara karena uang pengembalian negara yang didapat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Mendag.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat memberikan update kasus Tom Lembong di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

 “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.

Qohar menambahkan, kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima Kejagung mencapai Rp 565 miliar dari sembilan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, jumlah tersebut lebih sedikit dari total kerugian yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 578 miliar.

“Memang benar BKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” terang Qohar.

Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa

 Rincian pengembalian kerugian kasus dugaan korupsi impor gula

Qohar menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi impor gula merupakan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan sembilan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved