Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Ungkap Alasannya

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Kejaksaan Agung
KASUS IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). 

“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikannya,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan, uang senilai Rp 565 yang diperoleh Kejagung disita sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri karena masih dalam penyidikan.

Berikut rincian uang yang diberikan sembilan tersangka sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula:

  • Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81
  • Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp 60.991.040.276,14
  • Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp 41.381.685.068,19
  • Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp 77.212.262.010,81
  • Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52
  • Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16  
  • Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp 47.868.288.631,28
  •  Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79  
  • Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55.

Peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Sembilan tersangka dari pihak swasta memperoleh keuntungan dari impor gula dengan cara sebagai berikut:

  • Sembilan tersangka mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong selaku Mendag periode 2015—2016
  • Persetujuan diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait
  • GKM yang diimpor sembilan tersangka kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP)
  • Seharusnya, komoditas yang diimpor secara langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka pemenuhan stok gula nasional adalah GKP bukan GKM.  

Baca juga: Dikibulin Pertamina, Warga Ini Ngaku Tersugesti Pakai Pertamax: Bayar Mahal, Dapat Kualitas Busuk

Baca juga: Terpaksa Jual Rumah hingga Kini Tinggal di Kos, Suami Sebut Nunung Lebih Utamakan Keluarga Besar

Baca juga: Sempat Ditunda, Israel Akan Bebaskan Ratusan Tahanan Palestina, Ditukar 4 Jasad Sandera Zionis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved