Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejagung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas lembong," kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menyebutkan, sejauh ini Kejagung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Ia mengakui bahwa jumlah uang tersebut lebih kecil dari total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Rp 578 miliar
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
Untuk diketahui, sembilan orang tersangka tersebut adalah adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Tumpukan Uang 565 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Lain
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Hal ini terungkap setelah ditemukan selisih dari uang yang dikembalikan oleh sembilan tersangka pihak swasta dengan total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, jumlah uang yang dikembalikan tersangka hari ini totalnya adalah Rp 565.339.071.925,25.
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.