Ramadhan 2025

Hukum Belum Selesai Bayar Hutang Puasa Saat Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad!

"Ramadhan yang tinggal kemarin mesti diganti sebelum Ramadhan yang akan datang ini," ujar Ustadz Abdul Somad.

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS 

 "Apakah dengan berlipatnya dua tahun, tiga tahun, empat tahun fidiyahnya menjadi tiga tahun? Tidak, fidiyahnya tetap satu kali, tiga kali, fidiyahnya tetap satu kali," tegasnya.

Dengan kata lain, meskipun seseorang memiliki hutang puasa yang tertunda selama beberapa tahun, jumlah fidiyah yang harus dibayar tetap sama, yakni satu kali untuk setiap hari yang belum diganti, yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali makan.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa satu puasa yang belum diganti setara dengan satu qadha, dan satu qadha setara dengan satu fidiyah.

Oleh karena itu, meskipun seseorang terlambat mengganti hutang puasa, fidiyah tetap harus dibayar, tetapi jumlahnya tidak akan berubah meskipun puasa yang tertunda berlangsung selama bertahun-tahun.

"Fidiyah tetap satu kali, tiga kali makan," ucapnya menutup penjelasan.

Bagi umat Muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan seperti menyusui dan belum sempat mengganti hutang puasanya, sangat disarankan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum bulan Ramadhan berikutnya agar terhindar dari kewajiban fidiyah yang harus dibayar.

Baca juga: VIDEO Peta Kuno Gaza Terungkap! Eks PM Israel Ehud Olmert Sebut Palestina Berpotensi Segera Merdeka

(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved