Ramadhan 2025
Hukum Belum Selesai Bayar Hutang Puasa Saat Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad!
"Ramadhan yang tinggal kemarin mesti diganti sebelum Ramadhan yang akan datang ini," ujar Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
"Apakah dengan berlipatnya dua tahun, tiga tahun, empat tahun fidiyahnya menjadi tiga tahun? Tidak, fidiyahnya tetap satu kali, tiga kali, fidiyahnya tetap satu kali," tegasnya.
Dengan kata lain, meskipun seseorang memiliki hutang puasa yang tertunda selama beberapa tahun, jumlah fidiyah yang harus dibayar tetap sama, yakni satu kali untuk setiap hari yang belum diganti, yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali makan.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa satu puasa yang belum diganti setara dengan satu qadha, dan satu qadha setara dengan satu fidiyah.
Oleh karena itu, meskipun seseorang terlambat mengganti hutang puasa, fidiyah tetap harus dibayar, tetapi jumlahnya tidak akan berubah meskipun puasa yang tertunda berlangsung selama bertahun-tahun.
"Fidiyah tetap satu kali, tiga kali makan," ucapnya menutup penjelasan.
Bagi umat Muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan seperti menyusui dan belum sempat mengganti hutang puasanya, sangat disarankan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum bulan Ramadhan berikutnya agar terhindar dari kewajiban fidiyah yang harus dibayar.
Baca juga: VIDEO Peta Kuno Gaza Terungkap! Eks PM Israel Ehud Olmert Sebut Palestina Berpotensi Segera Merdeka
(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.