Sabtu, 11 April 2026

Berita Lhokseumawe

HMI Dukung Kebijakan Mualem Tentang Penghapusan Barcode di SPBU, Ini Alasannya

"Ada juga oknum-oknum tertentu yang salah menggunakan barcode tersebut, sehingga mengambil hak masyarakat yang lainnya," tulisnya

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara Periode 2021-2022, Muhammad Fadli. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025 yang lalu, Muzakir Manaf atau Mualem selaku Gubernur Aceh terus bertekat agar sistem barcode di SPBU di Aceh bisa dihapus.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Umum HMI Badko Aceh, Muhammad Fadli, dalam rilisnya,Jumat (28/2/2025), menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Gubernur Aceh tentang penghapusan Barcode di seluruh SPBU di Aceh. 

"Kami tentunya mendukung penuh kebijakan Mualem selaku Gubernur Aceh tersebut," tegasnya.

Kebijakan tersebut, menurut Muhammad Fadli, mempunyai landasan yang kuat, pertama adalah historis bagaimana Aceh mempunyai sumber daya alam yang sangat besar.

Selama ini di eksploitasi oleh pemerintah pusat, namun belum bisa memberikan kesejahteraan yang utuh untuk masyarakat Aceh.

"Lalu kenapa untuk membeli pertalite atau solar saja harus memakai barcode," ujarnya.

Selanjutnya,  jika melihat dari perspektif sosio-kultural di Aceh juga sangat layak untuk dihapus sistem barcode tersebut, dikarenakan selama ini sering terjadi konflik vertikal dan horizontal di lapangan, baik dengan petugas SPBU atau sesama masyarakat.

Baca juga: BPOM Aceh Perketat Pengawasan Pangan di Warung Kopi Jelang Ramadhan 2025

"Ada juga oknum-oknum tertentu yang salah menggunakan barcode tersebut, sehingga mengambil hak masyarakat yang lainnya," tulisnya.

Lanjut Muhammad Fadli, dalam pandangan hukum juga, Aceh memiliki kekhususan untuk mengatur daerahnya, yakni berdasarkan Undang-undang Nomer 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, turunan organik terhadap Pasal 18b Ayat (1) UUD 1945.

Maka sudah selayaknya dengan kekhususan tersebut pemerintah pusat bisa memberikan keputusan agar di Aceh tidak diberlakukan sistem barcode di SPBU.

"Mualem selaku Representative masyarakat Aceh saat ini, tentunya ingin memberikan kebijakan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya yang di grassroot. 

Maka seluruh masyarakat Aceh harus mendukung penuh kebijakan ini, karena dampak dan manfaatnya sangat besar untuk masyarakat. 

Apalagi saat ini masyarakat sangat kecewa dengan kasus mega korupsi di Pertamina terkait kasus minyak oplosan pertamax yang ternyata secara kualitasnya juga minyak pertalite.(*)

Baca juga: Selama Ramadhan 1446 H, Ini Jam Kerja Bagi Pegawai di Lhokseumawe

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved