Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu, Produk Dipasarkan hingga ke Aceh Timur

Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu sehingga meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara

Selain menangkap dua tersangka yakni MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

“Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM dan Kasi Humas, AKP Bambang.

Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu

“Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten tetangga, Aceh Timur,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.  

Personel Reskrim menangkap kedua pelaku pada Senin (24/2/2025), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas khasiatnya.

Setelah dilakukan penangkapan di kediaman para tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Produk yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka meracik produk tersebut secara mandiri dan kemudian mengemasnya dengan label serta merek tiruan yang juga dibuat sendiri. 

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Lanjut Kapolres Aceh Utara, para pelaku mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak. 

Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. 

“Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi,” beber Kapolres. 

“Meski tidak bekerja sama langsung, keduanya secara mandiri mengedarkan produk ilegal ini,” urainya. 

“Hal tersebut menambah potensi risiko bagi masyarakat, terutama karena produk tersebut tidak terjamin keamanannya,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres Aceh Utara menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. 

Ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut bulan suci Ramadhan, di mana permintaan akan produk-produk tersebut meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. 

Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional.

“Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” imbaunya. 

“Selain itu, bagi pemilik kios atau warung yang merasa telah menjual produk palsu, diharapkan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan memastikan keamanan konsumen,” tegas Kapolres Aceh Utara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved