Berita Aceh Utara

2 Pengedar Obat Ilegal & Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 M, BB Umumnya Kopi Sachet, Peningkat Stamina

Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara
TERANCAM Rp 5 M - Dua pria diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Aceh Utara. Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar. 

Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dua pria diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Aceh Utara.

Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar.

Pasalnya mereka didapati meracik dan menjual produk ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan dan jamu palsu.

Polisi kemudian menyita berbagai jenis produk ilegal tersebut, yang sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria.

“Mereka memasarkan produk ini ke kios-kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Baca juga: Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Peracik

Produk yang mereka jual tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak terjamin khasiatnya karena dibuat secara otodidak tanpa latar belakang kesehatan atau farmasi,” jelas Kapolres.

Nasruddin menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku meracik obat dan jamu tersebut dengan cara yang tidak sesuai standar medis, bahkan mengemasnya dengan label dan merek tiruan. 

Polisi mencatat bahwa meskipun kedua tersangka tidak bekerja sama langsung, mereka secara mandiri mengedarkan produk palsu ini dengan motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda  Rp 5 miliar.

Penegakan hukum terhadap kedua tersangka ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap obat-obatan dan jamu tradisional yang beredar di pasar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan, terutama menjelang bulan suci Ramadan, di mana permintaan terhadap produk tersebut meningkat.

Baca juga: Gawat! Obat dan Jamu Palsu Beredar di Aceh Utara hingga Aceh Timur, 2 Pelaku Racik Secara Ototidak

Kepolisian juga meminta agar para pemilik kios atau warung yang menjual produk palsu untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib demi menghindari risiko hukum yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan memilih produk yang telah terjamin keamanannya, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mereka. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved