Ramadhan 2025

Apakah Saat Masuk Waktu Imsak Masih Boleh Makan? Simak Batas Waktu Sahur Selama Ramadhan

Sebagian masyarakat ada yang bingung terkait batas waktu sahur ini. Bagaimana hukum makan dan minum sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Editor: Amirullah
Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi Sahur dan Ramadhan. Saat makan sahur, tiba-tiba datang waktu imsakiyah, apakah orang tersebut masih boleh lanjut makan? Simak penjelasannya. 

SERAMBINEWS.COM - Di bulan Ramadhan, banyak umat Muslim yang sering terlewatkan waktu bangun sahur.

Bahkan, beberapa di antaranya harus terburu-buru untuk memulai sahur. 

Ada kalanya, saat sedang makan, tiba-tiba waktu imsak sudah tiba.

Sebagian orang memilih untuk terus melanjutkan makan meskipun sudah masuk waktu imsak, sementara yang lain langsung berhenti makan dan bahkan tidak melanjutkan minum air putih. 

Kebingungan pun muncul di kalangan masyarakat tentang batasan waktu yang tepat untuk sahur.

Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved