Berita Aceh Timur

 PMII Aceh Timur Desak Pemda dan MPU Segera Sahkan Perda Larangan Domino

Polemik seputar wacana menjadikan domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh terus bergulir.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Foto Gemini AI
Ilustrasi permainan domino di warung kopi. Foto: dibuat dengan gemini ai pada Sabtu (27/9/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polemik seputar wacana menjadikan domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh terus bergulir.

Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Aceh Timur menyuarakan kritik keras, mendesak Pemerintah Daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam Aceh agar segera menyusun dan mengesahkan Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang permainan domino.

Menurut PMII, penolakan saja tidak cukup untuk mengatasi masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran syariat.

Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, menegaskan bahwa domino kerap menjadi pintu masuk praktik perjudian yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam. 

Baca juga: Perkumpulan Olahraga Domino Aceh Resmi Terbentuk, Berikut Susunan Pengurusnya

Oleh karena itu, Farhan menilai perlu adanya regulasi hukum yang mengikat untuk menjamin larangan tersebut dapat ditegakkan di lapangan.

“Kalau hanya menolak domino dijadikan cabor, persoalan tidak selesai. Perlu Qanun dan Perda yang mengikat, supaya jelas dan bisa ditegakkan di lapangan,” tegas Farhan, Sabtu (27/09/2025).

Namun, Farhan menyebutkan bahwa ancaman yang lebih serius bagi generasi muda Aceh saat ini adalah perjudian daring (judi online). 

Ia menyoroti kemudahan akses judi online melalui ponsel yang menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, membuatnya lebih parah dari sekadar permainan domino.

Farhan bahkan menyinggung kasus tragis terbaru di Aceh Timur, di mana seorang pemuda tega menghabisi nyawa temannya demi mengambil uang korban akibat terlilit hutang judi online.

Baca juga: Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi

 Menurutnya, peristiwa memilukan ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah.

“Sekarang masalahnya lebih parah dari domino. Judi online bisa dimainkan siapa saja, kapan saja, lewat ponsel. Ini harus jadi perhatian serius pihak berwenang,” ujarnya.

PMII Aceh Timur pun mendesak legislatif dan eksekutif di Aceh untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kalau dibiarkan, judi online akan menghancurkan generasi muda Aceh. Jangan tunggu ada korban lagi,” kata Farhan.

Menjunjung tinggi syariat Islam

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penguatan regulasi melalui Perda dan penindakan tegas harus berjalan seiring. 

Hal ini diperlukan agar persoalan domino maupun judi online tidak terus menjadi bom waktu di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi syariat Islam.

Baca juga: Sekda Aceh Jawab Soal Pencopotan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved