Berita Aceh Timur

PMII Aceh Timur Desak Pemprov Aceh Sahkan Qanun Larangan Permainan Domino

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam Aceh segera menyusun dan mengesahk

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI - Ilustrasi domino batu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Sabtu (27/9/2025). 

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam Aceh segera menyusun dan mengesahkan Qanun yang secara tegas melarang permainan domino.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polemik soal domino diakui sebagai cabang olahraga atau cabor resmi dan tak haram di Aceh terus bergulir.

Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Aceh Timur menyuarakan kritik keras.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam Aceh segera menyusun dan mengesahkan Qanun yang secara tegas melarang permainan domino.

Menurut PMII, penolakan saja tidak cukup untuk mengatasi masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran syariat.

Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, menegaskan bahwa domino kerap menjadi pintu masuk praktik perjudian yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Oleh karena itu, Farhan menilai perlu adanya regulasi hukum yang mengikat untuk menjamin larangan tersebut dapat ditegakkan di lapangan.

Baca juga: Tolak Perkumpulan Domino di Aceh, HUDA Langsa: Tidak Sesuai Syariat Islam

“Kalau hanya menolak domino dijadikan cabor, persoalan tidak selesai. Perlu Qanun atau Perda yang mengikat, supaya jelas dan bisa ditegakkan di lapangan,” tegas Farhan, Sabtu (27/09/2025).

Namun, Farhan menyebutkan bahwa ancaman yang lebih serius bagi generasi muda Aceh saat ini adalah perjudian daring (judi online). 

Ia menyoroti kemudahan akses judi online melalui ponsel yang menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, membuatnya lebih parah dari sekadar permainan domino.

Farhan bahkan menyinggung kasus tragis terbaru di Aceh Timur, di mana seorang pemuda kurir paket di Aceh Timur dibunuh dan dirampok oleh temannya sesama kurir paket akibat pelakau terlilit utang judi online. 

Menurutnya, peristiwa memilukan ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah.

“Sekarang masalahnya lebih parah dari domino. Judi online bisa dimainkan siapa saja, kapan saja, lewat ponsel. Ini harus jadi perhatian serius pihak berwenang,” ujarnya.

Baca juga: Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi

PMII Aceh Timur pun mendesak legislatif dan eksekutif di Aceh untuk segera mengambil langkah konkret.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved