Berita Pidie

Penimbun BBM Bersubsidi Dihukum 10 Bulan Penjara Hingga Bayar Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum terdakwa Afrizal Bahrum sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
BBM BERSUBSIDI - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan BBM bersubsidi di mapolres setempat, Selasa (8/10/2024). BBM itu diduga ditimbun di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum terdakwa Afrizal Bahrum sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta, dalam perkara menimbun BBM bersubsidi pemerintah. 

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Afrizal warga Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah, yang diputuskan dalam sidang terakhir di PN Sigli beberapa minggu lalu. 

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal itu telah diubah dengan Pasal 40 angka 08 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (1/3/2025).

Dikatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli telah menjatuhan hukuman terhadap terdakwa Afrizal Bahrum sepuluh tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp 10 juta, dengan susibsidair dua bulan penjara

"JPU menerima terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, yang menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. Putusan PN Sigli berpedoman  Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum," jelasnya. 

Baca juga: Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Kata Yudha, Majelis menghukum terdakwa Afrizal Bahrum, dengan dakwaan kesatu Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal itu, telah diubah dengan Pasal 40 angka 08 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia menyebutkan, BB dirampas untuk negara adalah satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 PU FB R (4x2) M/T jenis pikap tahun 2014 warna hitam BH 9191 HH, atas nama Delvi Darmayanti. 

Selain itu, BBM diduga jenis solar bersubsidi mencapai 3.470 liter. Rinciannya, dua tak ukuran 1.000 liter. Setiap tak berisikan 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM). 

Sehingga total BBM diduga jenis solar bersubsidi di dua tak tersebut mencapai 2.000 liter. 

Selanjutnya, BB lainnya tujuh drum ukuan 220 liter. Setiap drum berisikan 210 liter BBM, diduga jenis solar bersubsidi. Sehingga total BBM diduga solar bersubsidi mencapai 1.470 liter. 

Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan, Ini Pesan Waled Nuruzzahri

Lalu, BBM olahan jenis Pertalite 1.985 liter. Rinciannya, tujuh drum ukuran 220 liter. 

Setiap drum berisikan 200 liter, sehingga total BBM jenis Pertalite mencapai 1.400 liter. Berikutnya, satu drum ukuran 220 liter, yang berisikan 140 liter BBM olahan jenis Pertalite. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved