Breaking News

Berita Pidie

Penimbun BBM Bersubsidi Dihukum 10 Bulan Penjara Hingga Bayar Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum terdakwa Afrizal Bahrum sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
BBM BERSUBSIDI - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan BBM bersubsidi di mapolres setempat, Selasa (8/10/2024). BBM itu diduga ditimbun di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur. 

Kemudian satu drum ukuran 220 liter yang berisikan 130 liter BBM olahan Pertalite dan sembilan jerigen ukuran 35 liter. 

Setiap jerigen berisikan 33 liter BBM olahan jenis Pertelite. Sehingga totalnya BBM olahan jenis Pertalite mencapai 315 liter. 

"BB milik terdakwa akan dirampas untuk negara. Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Lapas Sakti," pungkasnya. (*)

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bireuen Shalat Tarawih Berjamaah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved