Berita Pidie
Penimbun BBM Bersubsidi Dihukum 10 Bulan Penjara Hingga Bayar Denda Rp 10 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum terdakwa Afrizal Bahrum sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
BBM BERSUBSIDI - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan BBM bersubsidi di mapolres setempat, Selasa (8/10/2024). BBM itu diduga ditimbun di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur.
Kemudian satu drum ukuran 220 liter yang berisikan 130 liter BBM olahan Pertalite dan sembilan jerigen ukuran 35 liter.
Setiap jerigen berisikan 33 liter BBM olahan jenis Pertelite. Sehingga totalnya BBM olahan jenis Pertalite mencapai 315 liter.
"BB milik terdakwa akan dirampas untuk negara. Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Lapas Sakti," pungkasnya. (*)
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bireuen Shalat Tarawih Berjamaah
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pidie
Haul ke-9 Sirul Mubtadin, Ribuan Jamaah Gelar Zikir Hingga Berdoa untuk Aceh Tetap Damai |
![]() |
---|
Meski Panas Terik, Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Haul Akbar Sirul Mubtadin di Pidie |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar di Pidie |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.