Berita Banda Aceh

Heboh Disebut Penyusup, Kemenag Bantah, Ungkap Sosok yang Melihat Hilal di Aceh Utusan Pusat dari NU

Kedua perukyat tersebut berasal dari Jawa Timur dan merupakan perukyat dari Nahdlatul Ulama atau NU yang mendapat surat tugas dari Kementerian Agama R

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ACEH PENENTU RAMADHAN - Hasil pemantauan rukyatul hilal di Aceh dilaporkan ke pusat, kemudian pusat mengumumkan dalam sidang isbat di Jakarta oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Berdasarkan pemantauan di 121 titik di Indonesia, hilal hanya terlihat di Aceh pada Jumat (28/1/2025) atau bertepatan 29 Sya’ban, sehingga 1 Ramadhan 1446 Hijriah di Indonesia diputuskan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Alfirdaus menjelaskan, pemantauan hilal awal Ramadhan 1446 H di Pusat Observatorium Hilal Teungku Chik Kuta Karang  melibatkan Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh dan juga beberapa tim utusan Kemenag RI, MPU, Perguruan Tinggi serta beberapa ormas Islam.

Dia menjelaskan, saat pemantauan kedua perukyat dari Jawa Timur tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB sehingga ini menjadi rujukan sidang isbat di Jakarta.

“Kemudian ketika akan disumpah, pihak Mahkamah Syariyah Jantho bertanya kepada saksi yang melihat tadi ‘apakah mereka orang Aceh Besar?’

Kalau bukan orang Aceh Besar tidak diakui sebagai saksi pada hari ini,” ungkapnya.

Baca juga: Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya

Dia menjelaskan, karena hakim menolak kesaksian dari orang luar Aceh Besar, sehingga pihak pengadilan meminta dua orang saksi dari unsur ulama ber-KTP Aceh Besar yang hadir di lokasi pemantauan hilal sebagai saksi yang tidak melihat hilal.

“Maka hakim tersebut menetapkan istbat  berdasarkan hasil sumpah orang yang ber-KTP Aceh Besar yang tidak melihat hilal.

Sedangkan yang melihat hilal ditolak secara formil karena tidak berasal dari Aceh Besar,” ungkap Firdaus. 

Ketika ditanya tentang apakah saksi hilal harus dari satu kabupaten yang sama, Firdaus enggan berkomentar karena terkait materi putusan yang menjadi ranah Mahkamah Syariyah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved